Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakordia Panas! ICW Bongkar Dugaan Intervensi Prabowo di Sejumlah Kasus Korupsi

Marthadi • Selasa, 9 Desember 2025 | 13:17 WIB

 

Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

LombokPost - Seruan Presiden Prabowo Subianto soal penguatan pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan.

Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai narasi antikorupsi pemerintah hanya menjadi slogan tak berbobot, setelah Presiden diduga beberapa kali melakukan intervensi langsung dalam perkara korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut langkah Presiden menggunakan hak prerogatif—mulai dari amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi—tanpa mekanisme kontrol yang kuat, sebagai ancaman serius bagi independensi peradilan.

“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan kekuasaan,” kata Wana, Selasa (9/12).

Wana merujuk pada rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama pada 20 November 2025.

“Pemberian rehabilitasi membuat penjatuhan pidana tidak lagi dapat dilakukan dan seluruh hak mereka otomatis dipulihkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut ICW, rangkaian keputusan ini bertentangan dengan janji penguatan kerja antikorupsi yang kerap digaungkan pemerintah. Wana menilai penggunaan hak prerogatif tanpa standar transparansi membuka ruang politisasi.

“Praktik pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi tanpa standar akuntabilitas justru mengaburkan batas independensi lembaga peradilan,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa intervensi eksekutif yang melampaui batas kewenangan berpotensi meruntuhkan sistem peradilan berjenjang. Jika dibiarkan, relevansi pengadilan banding dan kasasi bisa terkikis, padahal keduanya merupakan ruang koreksi yuridis yang penting.

Wana mengakui bahwa hak prerogatif presiden diatur Pasal 14 UUD 1945. Namun, ia menilai absennya parameter yang jelas membuat aktor hukum cenderung mencari “ampunan politik” ketimbang menyelesaikan perkara melalui jalur hukum yang seharusnya.

Ia menegaskan perlunya regulasi tegas agar kewenangan prerogatif tidak disalahgunakan dan tidak menutup proses koreksi hukum melalui pengadilan.

“Jika terdapat kekeliruan aparat dalam menerapkan hukum, intervensi semacam ini justru menghalangi pembuktian di pengadilan. Akibatnya, akuntabilitas perkara tidak bisa dipastikan dan proses perbaikan hukum tertutup,” pungkasnya.

Editor : Marthadi
#amnesti korupsi #rehabilitasi hukum #intervensi korupsi #ICW Prabowo #HAKORDIA 2025