LombokPost – Rakernas IKADIN ke-40 resmi digelar di Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/12), sekaligus menandai peringatan HUT ke-43 Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Forum tahunan bertema “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHP dan Rencana KUHAP Baru” ini menjadi momentum strategis bagi organisasi advokat dalam mengawal perubahan besar hukum pidana Indonesia.
Pada sesi pembukaan di Hotel Aruna Senggigi, sejumlah pejabat pusat dan daerah menegaskan pentingnya peran advokat dalam penerapan KUHP baru dan penyusunan KUHAP baru, terutama terkait penguatan hak tersangka, pendampingan hukum, dan kepastian prosedural di semua level proses peradilan.
Advokat Kawal UU Advokat di Tengah Perubahan KUHP–KUHAP Baru
Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata menegaskan, bahwa Rakernas IKADIN ke-40 menjadi kelanjutan dari forum nasional sebelumnya di Bali, dengan fokus pada penguatan peran advokat.
“Penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, pendampingan sejak tahap penyelidikan, peran advokat dalam keadilan restoratif, serta mekanisme peradilan yang lebih luas menjadi poin krusial yang harus kita kawal bersama,” ujarnya.
Irpan menyebut, perubahan KUHP dan rencana KUHAP baru harus dibarengi dengan pembaruan tata kelola profesi advokat melalui revisi UU Advokat, termasuk pelindungan profesi dan akses terhadap proses penyidikan.
Ingatkan Sinergi Advokat–Jaksa di Era KUHP Baru
Kepala Kejati NTB Wahyudi menekankan, bahwa transisi menuju KUHP baru merupakan momen historis sekaligus tantangan.
“Perubahan ini menuntut adaptasi cepat agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu. Dalam penegakan hukum, jaksa mewakili negara, sedangkan advokat memastikan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Sinergi menjadi kunci,” jelasnya.
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Harus Humanis
Gubernur NTB melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB Dr. Hubaidi yang membuka Rakernas menyampaikan, bahwa pemerintah daerah siap memperkuat kolaborasi dengan advokat.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus berjalan efektif, humanis, serta selaras dengan nilai keadilan dan HAM. Kami berharap kolaborasi antara advokat, pemerintah, dan aparat penegak hukum di NTB dapat memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan literasi hukum masyarakat,” ujarnya.
Soroti Penguatan Advokat di Era KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman hadir melalui sambungan zoom dan memaparkan perjalanan panjang legislasi KUHP dan KUHAP baru.
“Daripada membentuk lembaga pengawas baru, lebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat. Di KUHAP baru, kami mengupayakan imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ungkapnya.
Rekomendasi Rakernas IKADIN ke-40 diharapkan memperkaya proses implementasi reformasi hukum pidana secara efektif dan berkeadilan.
Pengawalan Bukti, Penyadapan, dan Pelimpahan Berkas Jadi Poin Kritis KUHP Baru
Dalam sesi diskusi panel, Ketua Umum IKADIN Dr. Maqdir Ismail menyampaikan, sejumlah catatan penting terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa advokat harus mengawal perubahan besar dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Maqdir, salah satu masalah utama adalah penggunaan alat bukti yang tidak relevan dalam penetapan tersangka.
“KUHP baru harus memastikan bahwa alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka memiliki relevansi dan substansi yang kuat terhadap pasal yang disangkakan,” tegasnya.
Ia menyinggung praktik penetapan tersangka dalam perkara dugaan kerugian keuangan negara yang tidak disertai penghitungan resmi oleh lembaga berwenang.
“Jangan sampai perkara yang mengandung dugaan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli yang menyebut adanya potensi kerugian, tanpa perhitungan resmi,” ujar Maqdir. Ia mencontohkan kasus ASDP sebagai perhatian.
Penyadapan Harus setelah Ada Status Tersangka
Maqdir juga menyoroti penyadapan yang dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status hukum yang jelas, rawan terjadi salah tangkap dan kesalahpahaman,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelimpahan berkas ketika praperadilan berlangsung berpotensi merusak proses keadilan.
Advokat Hadapi Tantangan Obstruction of Justice
Maqdir menyebut bahwa advokat memiliki hak pendampingan sejak penyelidikan, namun pasal obstruction of justice bisa menjadi ancaman jika tidak dipahami aparat.
“Undang-undang memang sudah mengakomodir kewenangan advokat, tetapi yang kita perlukan adalah komitmen dan penghormatan dari aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.
KUHP Baru Lebih Humanis dan Mengutamakan Restorative Justice
Maqdir mengapresiasi sejumlah perubahan, seperti ketentuan hukuman denda bagi pelaku berusia di atas 75 tahun serta penguatan prinsip restorative justice.
“Pidana itu harus menjadi ultima ratio, atau jalan terakhir. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” katanya.
Maqdir menutup sesi dengan penegasan bahwa advokat harus terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru serta menguji pasal-pasal yang berpotensi melanggar keadilan ke Mahkamah Konstitusi.
“Perubahan ini adalah momentum bagi advokat dan penegak hukum untuk membangun sistem yang lebih adil, efektif, dan manusiawi,” pungkasnya.
Editor : Rury Anjas Andita