Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan Salah Paham, Survei BPS 2026 Bukan Syarat Dapat Bansos, Ini yang Bisa Bikin Bantuan KPM Dicoret

Geumerie Ayu • Minggu, 14 Desember 2025 | 21:04 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos kepada para KPM.
Ilustrasi penyaluran Bansos kepada para KPM.

LombokPost – Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk tidak salah kaprah, sebab survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2026 tersebut bukanlah syarat penentu untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Faktanya, informasi yang beredar bahwa survei BPS 2026 adalah syarat bansos itu tidak sepenuhnya benar.

Survei tersebut, menurut data yang dihimpun, difokuskan pada pendataan sosial ekonomi pelaku usaha, baik usaha kecil, menengah, maupun skala rumah tangga, untuk kepentingan statistik nasional.

Jika ada warga yang didatangi petugas BPS, bukan berarti mereka sedang 'disaring' agar mendapat bansos. Melainkan mereka terdeteksi sebagai pelaku usaha yang perlu didata untuk kepentingan statistik.

Masyarakat penerima bansos diimbau agar tidak salah paham dan tidak menaruh harapan berlebihan pada hasil survei ini sebagai penentu kelanjutan bantuan.

Selain soal survei, perhatian serius kini diarahkan pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah telah kembali memperketat aturan verifikasi komitmen bagi para KPM.

Setiap KPM PKH diwajibkan untuk menghadiri pertemuan kelompok yang diadakan oleh pendamping sosial minimal satu kali setiap bulan.

Pertemuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kewajiban mutlak penerima bantuan.

Terdapat konsekuensi jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas, mengabaikan undangan tertulis pendamping, dan tidak memenuhi komitmen yang disepakati.

Jika KPM melanggar aturan-aturan di atas, maka bantuan sosial yang diterima berisiko dihentikan atau dicoret pada tahap penyaluran berikutnya.

Verifikasi komitmen kini juga mencakup aspek kesehatan dan pendidikan anak penerima manfaat.

Syarat ketat yang kembali diterapkan adalah kehadiran anak sekolah minimal 85 persen dari total hari efektif dan kehadiran balita di Posyandu secara rutin.

Petugas Posyandu dan pendamping sosial akan berkoordinasi erat. Jika ditemukan adanya anak yang tidak bersekolah atau balita yang tidak diposyandukan secara rutin, hal tersebut bisa menjadi alasan kuat untuk penghentian bantuan di tahap berikutnya.

Aturan ketat ini kembali ditegakkan, terutama mulai tahap 3 dan tahap 4 penyaluran bansos tahun ini, setelah sempat longgar saat masa pandemi Covid-19.

Pesan yang ingin disampaikan pemerintah sangat jelas, Bansos bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban.

Masyarakat penerima bantuan diimbau untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku agar bantuan tetap berlanjut, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas hidup keluarga penerima.

Editor : Prihadi Zoldic
#KPM #absen #2026 #Bantuan #survei bps #Bansos #Dicoret #Salah kaprah