Kesepakatan bersejarah ini tercapai dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan Duta Besar Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), Jamieson Greer, di Washington D.C., Senin (22/12/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengakselerasi penyelesaian dokumen Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat.
Airlangga menjelaskan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap final, yakni perumusan bahasa hukum (legal drafting), mengingat seluruh poin utama dan teknis telah disetujui oleh kedua belah pihak.
“Semua substansi sudah selesai. Yang tersisa adalah perapihan bahasa dan proses teknis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (23/12/2025).
Perjalanan Negosiasi dan Penurunan Tarif
Perundingan perdagangan ini telah berlangsung secara intensif sejak April 2025, menyusul kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan oleh pemerintah AS. Salah satu capaian krusial terjadi pada Juli lalu, di mana tarif resiprokal untuk produk Indonesia berhasil ditekan dari 32 persen menjadi 19 persen melalui pernyataan bersama (joint statement) kedua negara.
Berdasarkan kerangka waktu yang telah disepakati, tim teknis dari kedua negara dijadwalkan bertemu kembali pada pekan kedua Januari 2026. Pertemuan yang direncanakan berlangsung pada 12–19 Januari 2026 tersebut bertujuan untuk merampungkan legal drafting serta pembersihan dokumen (clean up).
Baca Juga: Kalah Gugatan dan Imigrasi Layangkan Banding, Kasus Pendeportasian WNA Amerika
Jika proses teknis berjalan sesuai jadwal, dokumen ART ini direncanakan akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelum berakhirnya Januari 2026.
“Saat ini, pemerintah AS tengah mengatur jadwal pertemuan kedua kepala negara tersebut,” imbuh Airlangga.
Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa perjanjian ini disusun dengan prinsip kesetaraan dan tidak akan mengintervensi kedaulatan kebijakan domestik Indonesia.
“Tidak ada kebijakan Indonesia yang dibatasi. Ini perjanjian komersial dan strategis yang menguntungkan kedua negara secara berimbang,” tegas Airlangga.
Editor : Redaksi Lombok Post