Said menegaskan bahwa tindakan menolak pembayaran uang tunai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan pelanggaran hukum. Hal ini dikarenakan Rupiah masih merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Said menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, pelaku usaha atau merchant tidak diperbolehkan menolak Rupiah kertas maupun logam.
"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Ia menilai insiden tersebut harus menjadi teguran keras bagi pelaku usaha agar lebih memahami regulasi sebelum menerapkan kebijakan toko yang sepenuhnya nontunai.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Said mendorong Bank Indonesia (BI) untuk proaktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Meski digitalisasi keuangan tengah digalakkan, opsi pembayaran tunai tidak boleh dihilangkan sama sekali.
“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” ujarnya.
Said juga membandingkan kondisi ini dengan negara maju seperti Singapura. Menurutnya, negara dengan sistem cashless yang sangat baik pun tetap melayani transaksi tunai dalam batas tertentu.
“Negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai,” tuturnya.
DPR menekankan bahwa mereka tidak melarang sistem nontunai, namun implementasinya harus tetap menyediakan alternatif tunai. Hal ini mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dengan infrastruktur digital yang belum merata.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya. Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai,” jelas Said.
Menutup pernyataannya, ia berharap Bank Indonesia dapat menindak tegas merchant yang tetap bersikeras menolak pembayaran tunai guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang rupiah dapat ditindak,” pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post