Tak tanggung-tanggung, akumulasi bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dengan komponen lengkap diproyeksikan mencapai angka Rp 2,1 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah perubahan skema penyaluran yang wajib dipahami oleh masyarakat agar proses pencairan berjalan lancar.
Pemerintah diperkirakan akan kembali menggunakan sistem penyaluran per triwulan atau tiga bulan sekali. Artinya, dana bantuan tidak lagi dicairkan secara bulanan, melainkan dirapel untuk periode tiga bulan sekaligus.
Penyaluran Tahap 1 ini diprediksi mulai masuk ke rekening penerima pada rentang bulan Februari hingga Maret 2026.
Untuk mekanisme penyaluran, pemerintah masih mengandalkan dua jalur utama. Di antaranya, Bank Himbara bagi masyarakat umum, pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank-bank milik negara.
Kemudian PT Pos Indonesia, khusus untuk KPM di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) yang memiliki keterbatasan akses perbankan, penyaluran akan tetap dilakukan melalui kantor pos setempat.
Besaran dana yang diterima setiap KPM dipastikan berbeda-beda. Hal ini merujuk pada "indeks bantuan" yang disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah estimasi rinciannya, Kategori Pendidikan SD: Rp 225.000 per tahap. Kategori Pendidikan SMA: Rp 500.000 per tahap. Kategori Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 1.500.000 (untuk dua anak). Kategori Komplementer (Maksimal) Hingga Rp 2.100.000.
Nominal fantastis ini menyasar keluarga dengan kombinasi komponen berat, seperti memiliki dua anak usia dini sekaligus merawat anggota keluarga lansia atau disabilitas berat.
Pihak pendamping sosial mengingatkan agar KPM tetap waspada terhadap informasi hoaks yang beredar. Masyarakat diminta secara rutin melakukan pengecekan status kepesertaan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Selain itu, pemilik kartu KKS diimbau untuk menjaga kondisi fisik kartu dan tidak memberikan PIN kepada pihak mana pun.
Pastikan kartu dipegang sendiri oleh KPM. Jika ada kendala, segera koordinasikan dengan pendamping sosial di desa atau kelurahan masing-masing.
Editor : Kimda Farida