Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji Utuh Tanpa Potongan! Buruan Cek, Anda Termasuk Karyawan yang Bebas Pajak Mulai Januari 2026?

Nurul Hidayati • Senin, 5 Januari 2026 | 12:20 WIB
Informasi gaji PNS
Informasi gaji PNS

LombokPost - Memasuki awal tahun 2026, dunia usaha dan para pekerja mendapat kejutan manis dari pemerintah.

Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditujukan bagi para buruh dan karyawan dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1).

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua sektor mendapatkan "durian runtuh" ini.

Insentif khusus ini hanya diberikan kepada lima kategori industri padat karya dan jasa, yakni Sektor Alas Kaki, Sektor Tekstil dan Pakaian Jadi, Sektor Furnitur, Sektor Kulit dan Barang dari Kulit, Sektor Pariwisata.

Untuk bisa menikmati fasilitas ini, pekerja harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026.

Sementara bagi wajib pajak baru, status pemberi kerja terdaftar menjadi acuan utama setelah tanggal tersebut.

Secara teknis, pegawai tetap wajib memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan gaji bruto tidak melebihi Rp 10 juta per bulan.

Bagi tenaga lepas, syaratnya adalah upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau total maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak sedang menerima insentif serupa pada periode sebelumnya.

Adapun batasan mengenai jenis penghasilan yang dibebaskan pajak ini dipertegas dalam aturan tersebut.

"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).

Editor : Kimda Farida
#global #stabilitas #Penghasilan #Ekonomi #npwp