Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Kimda Farida • Rabu, 7 Januari 2026 | 12:00 WIB
Ridwan Kamil tawarkan damai dengan Lisa Mariana setelah tes DNA
Ridwan Kamil tawarkan damai dengan Lisa Mariana setelah tes DNA

LombokPost--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada aktris Aura Kasih.

Investigasi ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK sangat mungkin dilakukan dalam penelusuran aliran uang ini.

Penelusuran tidak hanya terbatas pada uang tunai atau transfer, tetapi juga mencakup perubahan dana menjadi aset tertentu.

"Hal ini sebagaimana dalam perkara-perkara lainnya, PPATK juga terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Budi Prasetyo, Rabu (7/1/2026).

Perkembangan Penyidikan dan Pemeriksaan Terkait

KPK menyatakan bahwa pemanggilan Aura Kasih atau pihak lain yang disebut dekat dengan Ridwan Kamil akan dilakukan jika terdapat bukti awal yang kuat.

Baca Juga: Ruben Amorim Dipecat Manchester United, Jose Mourinho Beri Pesan Menohok

Hingga saat ini, penyidik baru memeriksa selebgram Lisa Mariana.

Dalam pemeriksaan, Lisa mengakui menerima uang dari Ridwan Kamil untuk kebutuhan anaknya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Ia membantah segala keterlibatan dan penerimaan aliran dana dari kasus korupsi iklan Bank BJB, termasuk tuduhan pengiriman uang ke Lisa Mariana atau pembelian mobil antik.

Potensi Perkembangan Kasus dan Kerugian Negara

KPK menyebut penyidikan masih berpotensi berkembang.

Baca Juga: Sarjan dan Abdul Salam Pensiun Usai Dua Hari Diangkat Jadi PPPK Paro Waktu Pemkot Bima

Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti kuat keterkaitannya dengan aliran dana non-budgeter dari Corporate Secretary Bank BJB.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar dari total dana iklan sekitar Rp409 miliar yang dikelola melalui enam agensi periklanan.

Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.

  2. Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

  4. Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres.

  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paro Waktu Kota Bima Habiskan Rp 142 Miliar

Saat ini, penyidik KPK masih fokus untuk memperkuat alat bukti terhadap kelima tersangka awal tersebut sebelum melangkah lebih jauh.

Editor : Kimda Farida
#aura kasih #Lisa Mariana #ridwan kamil #PPATK #Korupsi BJB