Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPAI Tegaskan, Sekolah Tak Boleh Tutup Mata Kasus Bullying Karena Masa Depan Anak Taruhannya!

Nurul Hidayati • Selasa, 13 Januari 2026 | 02:15 WIB
Dua murid SDN 2 Paokmotong berfoto di dekat banner Stop Bullying yang ditancapkan di halaman sekolah.
Dua murid SDN 2 Paokmotong berfoto di dekat banner Stop Bullying yang ditancapkan di halaman sekolah.

LombokPost - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pernyataan keras menanggapi penghentian penyelidikan kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMPN di Kota Tangerang Selatan.

KPAI menegaskan bahwa proses hukum yang terhenti bukan berarti sekolah bisa lepas tangan terhadap penyelesaian masalah tersebut.

Anggota KPAI Kawiyan menyatakan keprihatinannya terhadap penyelesaian kasus yang dianggap belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban.

Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab moral dan edukatif untuk memastikan lingkungan belajar tetap aman bagi setiap siswa.

Jangan Sampai Ada Normalisasi Kekerasan

KPAI menyoroti bahwa penghentian kasus secara hukum tidak otomatis menghilangkan trauma psikologis yang dialami korban.

Jika pihak sekolah menganggap masalah selesai hanya karena penyelidikan polisi berhenti, dikhawatirkan akan terjadi normalisasi praktik kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Praktik bullying dalam bentuk apa pun tidak boleh diabaikan. Sekolah harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak, bukan justru membiarkan konflik antarsiswa berakhir tanpa evaluasi mendalam," tegasnya dalam keterangan resmi.

Rekomendasi KPAI untuk Pihak Terkait

Menyusul kasus di Tangerang Selatan, KPAI mengeluarkan beberapa rekomendasi penting.

Pemulihan Psikologis Korban: Sekolah dan Dinas terkait wajib memastikan korban mendapatkan layanan trauma healing yang tuntas.

Evaluasi Tim Pencegahan: Mengaktifkan kembali fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat satuan pendidikan sesuai regulasi Permendikbudristek.

Edukasi Berkelanjutan: Meningkatkan sosialisasi tentang dampak buruk perundungan baik kepada siswa, guru, maupun orang tua murid.

Pengawasan Terus Berjalan

KPAI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil agar hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan di sekolah benar-benar terjamin, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sekolah diingatkan untuk tidak hanya fokus pada reputasi lembaga, tetapi lebih mengutamakan keselamatan mental dan fisik anak didik mereka sebagai investasi masa depan bangsa.

Editor : Redaksi Lombok Post
#bullying #Sekolah #korban #Anak #kpai