Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp 200 Miliar

Akbar Sirinawa • Selasa, 13 Januari 2026 | 08:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (JAWAPOS.COM)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (JAWAPOS.COM)

 

LombokPost-Polda Metro Jaya resmi melakukan penyelidikan terhadap influencer kripto ternama, Timothy Ronald. Langkah hukum ini diambil setelah adanya laporan resmi terkait dugaan penipuan aset kripto yang menyeret namanya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat, khususnya para pelaku investasi digital.

Pasalnya, laporan ini mencuat di tengah meningkatnya minat warga terhadap aset kripto, di mana transparansi dan legalitas menjadi poin krusial yang dituntut oleh para investor.

Penyelidikan Intensif oleh Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Timothy dilaporkan oleh seorang individu berinisial Y.

Saat ini, tim penyidik tengah mendalami laporan tersebut dan mulai mengumpulkan berbagai barang bukti.

Status hukum Timothy Ronald saat ini masih sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur hukum akan dijalankan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

”Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor (Timothy) dalam penyelidikan,” ungkap Budi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (12/1).

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi ini menjadi kunci utama untuk melihat sejauh mana keterlibatan terlapor dalam skema yang dikeluhkan korban.

Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemanggilan saksi, tetapi juga mencakup pendalaman teknis terhadap aset-aset digital yang dilaporkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana sesuai dengan UU ITE.

”Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” terang Budi.

Kerugian Mencapai Rp 200 Miliar

Informasi mengenai laporan ini pertama kali meledak ke publik melalui akun Instagram @cryptoholic. Akun tersebut mengunggah foto surat laporan polisi yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Dalam laporan tersebut, Timothy dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta beberapa pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan Pasal 492 serta 607 KUHP.

Berdasarkan unggahan tersebut, jumlah korban yang terdampak cukup masif. Pelapor disebut sebagai bagian dari sebuah grup yang beranggotakan sekitar 3.500 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Timothy Ronald maupun manajemen Akademi Crypto belum memberikan pernyataan resmi. ”Saat ini belum ada respons ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis akun cryptoholic dalam unggahannya.

Editor : Akbar Sirinawa
#dugaan penipuan kripto #Timothy Ronald #Dilaporkan #polda metro jaya