LombokPost-Memasuki awal tahun 2026, pemerintah memastikan keberlanjutan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Informasi terbaru yang disampaikan melalui kanal YouTube TVKU PKH pada 14 Januari 2026 menyebutkan, terdapat enam jenis bansos yang dipastikan tetap berjalan sepanjang tahun ini, sementara dua program bantuan lainnya resmi dihentikan.
Informasi tersebut menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengingat sebagian besar program bansos yang diterima pada 2025 masih dilanjutkan mulai Januari 2026.
Dalam penjelasannya, kanal tersebut juga menyoroti banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait kemungkinan penerima lama kembali memperoleh bantuan di tahun ini.
Selain kelanjutan program bansos, perhatian juga tertuju pada informasi pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat yang masih dinanti sebagian KPM.
Narasumber dalam kanal tersebut menegaskan bahwa berdasarkan pemantauan awal tahun, enam program bansos dipastikan tetap berjalan pada 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bansos utama yang tetap disalurkan. KPM lama yang menerima bantuan pada 2025 masih berpeluang memperoleh PKH kembali di 2026, meskipun sebagian penerima dapat dihentikan berdasarkan hasil evaluasi.
Di sisi lain, calon penerima baru juga berpeluang masuk setelah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau aplikasi Cek Bansos.
Program Indonesia Pintar (PIP) juga dipastikan berlanjut pada 2026. Bantuan ini tetap menyasar penerima lama maupun penerima baru dengan mekanisme verifikasi yang ketat.
Siswa yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak akan masuk dalam daftar penerima tahun ini. Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah, sementara status penerima dapat dipantau melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Rugi Rp 80 Miliar Akibat Penjarahan Rumah, Ijazah SD hingga Doktor Ikut Hilang
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap menjadi program bansos yang berjalan rutin setiap tahun. Penyaluran BLT Dana Desa pada 2026 ditujukan kepada penerima lama maupun calon penerima baru sesuai hasil verifikasi kelayakan. K
epala desa akan menyampaikan undangan resmi kepada penerima dengan nominal bantuan Rp 300.000 per bulan. Pola pencairan dapat berbeda-beda di setiap desa, mulai dari satu bulan hingga enam bulan sekaligus.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga dipastikan berlanjut pada 2026.
Program ini diberikan kepada KPM lama maupun baru dengan tetap melalui proses pengecekan lapangan atau ground check oleh pendamping sosial maupun perangkat desa. KPM yang dinilai sudah tidak layak akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Selain bantuan tunai dan pangan, pemerintah kembali melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis.
Program ini menyasar anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan termasuk dalam kategori bansos non-tunai.
Bantuan diberikan dalam bentuk makanan siap konsumsi guna mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PENA) juga tetap berjalan pada 2026.
Program ini ditujukan bagi KPM PKH yang bersedia mengikuti proses graduasi. Peserta program PENA berkesempatan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta. Setelah menerima bantuan tersebut, KPM tidak lagi berhak mendapatkan PKH.
Di sisi lain, terdapat dua program bansos yang dipastikan tidak dilanjutkan pada 2026.
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 sebelumnya telah dijelaskan sebagai bantuan sementara yang hanya diberikan pada 2025, baik kepada penerima BPNT maupun non-BPNT.
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan hingga akhir 2025 juga resmi dihentikan per 2026. Program ini tidak masuk dalam daftar bansos yang dilanjutkan tahun ini.
Kanal TVKU PKH juga mengingatkan KPM PKH dan BPNT tahap keempat yang belum menerima pencairan agar segera melakukan konfirmasi kepada pendamping sosial, khususnya bagi penerima PKH.
Kementerian Sosial sebelumnya telah mengimbau agar seluruh pencairan bansos dilakukan paling lambat 31 Desember 2025. Oleh karena itu, KPM diminta rutin memeriksa status bantuan agar tidak sampai hangus.
Editor : Akbar Sirinawa