LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana haji.
Penyelidikan ini berfokus pada ketimpangan layanan yang diterima jemaah dibandingkan dengan besarnya biaya yang telah disetorkan.
Berbeda dengan kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah menetapkan tersangka, proses di BPKH saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Tim KPK sedang bekerja keras menyusun konstruksi peristiwa pidana sebelum menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat BPKH untuk memberikan klarifikasi.
“Terkait dengan BPKH, kami sudah undang untuk kita mintai keterangan dan sudah menjelaskan juga terkait dengan pengelolaan keuangan haji tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari JawaPos.com, Kamis (16/1).
KPK menegaskan bahwa dalam tahap ini, fokus utama adalah pengumpulan alat bukti permulaan. Masyarakat diminta bersabar karena lembaga antirasuah ini belum menunjuk pelaku secara spesifik.
“Kalau dalam proses penyelidikan itu kita masih mencari dulu peristiwa pidananya. Jadi kita belum sampai ke pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku,” tegas Budi.
Penetapan tersangka hanya akan dilakukan jika peristiwa pidana sudah benderang dan syarat hukum terpenuhi.
Kualitas Layanan yang "Jomplang"
Salah satu poin paling krusial dalam penyelidikan ini adalah adanya dugaan "permainan" dalam proses lelang vendor di Arab Saudi. KPK menemukan indikasi bahwa dana besar yang dikeluarkan BPKH justru menghasilkan layanan yang buruk bagi jemaah Indonesia.
Tiga sektor utama yang disorot adalah:
- Akomodasi: Lokasi hotel jemaah yang seringkali jauh dari Masjidil Haram meski anggaran yang tersedia sangat tinggi.
- Katering: Proses pengadaan konsumsi harian yang kualitasnya dianggap di bawah standar.
- Transportasi: Kondisi bus antar-jemput yang memprihatinkan, termasuk keluhan fasilitas pendingin udara (AC) yang tidak berfungsi.
Benang Merah Kuota Haji
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mencium adanya indikasi bahwa Indonesia sering kalah bersaing dengan Malaysia atau Brunei dalam mendapatkan fasilitas terbaik, padahal biaya yang dikeluarkan Indonesia sangat kompetitif.
“Jangan sampai uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding (lelang), pemenangnya justru yang paling jelek. Harganya malah tinggi, sebagiannya ke mana? Itu yang sedang kita dalami,” ucap Asep.
KPK juga mendalami keterkaitan kasus ini dengan pergeseran 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Meskipun kuota dikelola Kemenag, namun aliran dana yang menyertainya berada sepenuhnya dalam kendali BPKH.
Editor : Akbar Sirinawa