LombokPost - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memaparkan pencapaian signifikan dalam penataan regulasi nasional pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 26 Januari 2026, Kemensetneg telah berhasil merampungkan 435 peraturan perundang-undangan yang dirancang.
Ini untuk mengatasi berbagai sumbatan birokrasi dan mendukung program prioritas pemerintah bagi masyarakat.
Rincian Produk Hukum yang Dihasilkan
Mensesneg menegaskan bahwa kementeriannya kini berperan sebagai leading sector untuk mengurai kerumitan regulasi yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Berikut adalah rincian 435 peraturan tersebut.
Undang-Undang (UU): 109 peraturan. Peraturan Pemerintah (PP): 67 peraturan. Peraturan Presiden (Perpres): 190 peraturan. Keputusan Presiden (Keppres): 51 peraturan. Instruksi Presiden (Inpres): 18 peraturan.
Terobosan Pupuk: Pangkas 145 Aturan Demi Ketahanan Pangan
Salah satu aksi nyata yang disorot adalah penyederhanaan birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Pemerintah memangkas 145 aturan yang sebelumnya melibatkan 15 kementerian/lembaga untuk mempermudah akses petani.
Langkah drastis ini diambil karena pemerintah mengejar target kecepatan dalam swasembada pangan.
Mensesneg optimistis bahwa melalui perbaikan regulasi ini, target swasembada pangan yang awalnya dipatok empat tahun, berpotensi besar tercapai hanya dalam waktu satu tahun.
Penguatan Substansi dan Review Berkelanjutan
Mensesneg menekankan bahwa Kemensetneg tidak lagi sekadar menjadi pengarsip administratif, melainkan harus kuat secara substansi.
Ke depan, pihaknya bersama Kementerian Hukum akan terus melakukan review rutin terhadap aturan-aturan lama, khususnya yang bersinggungan langsung dengan program prioritas nasional.
"Jangan karena regulasi, kita tidak bisa mencapai swasembada pangan yang kita harapkan," tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Editor : Pujo Nugroho