LombokPost - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memberikan peringatan keras kepada pelaku industri farmasi.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa per 17 Oktober 2026, seluruh produk farmasi yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi halal sesuai amanat PP Nomor 42 Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Menag dalam Seminar Internasional HUT ke-25 BPOM di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjamin hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai syariat.
Batas Akhir dan Cakupan Produk
Menag mengingatkan bahwa waktu bagi pelaku usaha tinggal sedikit. Batas waktu 17 Oktober 2026 mencakup berbagai jenis produk.
Obat-obatan (termasuk vaksin dan produk biologi). Kosmetik dan produk kimia. Makanan dan Minuman. Produk Rekayasa Genetik. Barang Gunaan hingga kemasan produk.
Halal Sebagai Jaminan Mutu (Halalan Thayyiban)
Nasaruddin Umar menekankan bahwa label halal bukan sekadar urusan administratif keagamaan, melainkan simbol kualitas tinggi.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. Konsep halal mencakup prinsip halalan thayyiban aman, bermutu, dan menyehatkan,” tegas Menag.
Sinergi Strategis BPOM dan BPJPH
Untuk menyukseskan mandatori ini, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sangat krusial dalam tiga aspek.
Standardisasi: Pengujian bahan baku secara ilmiah.
Pendampingan: Membimbing industri memenuhi standar keamanan dan kehalalan.
Digitalisasi: Mempermudah sistem perizinan dan pengawasan dari hulu ke hilir.
Capaian Luar Biasa Program Sehati
Sebagai bentuk dukungan bagi pengusaha kecil, pemerintah terus menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dibiayai APBN.
Tahun 2025: Berhasil menerbitkan 1,14 juta sertifikat gratis (melampaui target).
Total Nasional: Hingga akhir 2025, Indonesia telah memiliki sekitar 10,9 juta produk bersertifikat halal.
Peluang Global dan Indonesia Emas 2045
Menag optimistis bahwa sertifikasi halal pada produk farmasi canggih akan menjadi unique selling point yang meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 untuk menjadi pusat industri halal dunia yang memberikan manfaat universal lintas agama.
Editor : Pujo Nugroho