LombokPost – Pimpinan Pusat Himpunan Dai Muda Indonesia (PP HDMI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap kebijakan pemerintah yang menonaktifkan sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau PBI BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut dinilai sangat berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatan pada skema PBI.
"Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pencabutan perlindungan jaminan kesehatan justru berisiko memperparah ketimpangan dan menambah beban hidup rakyat kecil," kata Ketua Umum PP HDMI Dr Derysmono, Senin (16/2).
PP HDMI menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan seluruh rakyat, khususnya kelompok duafa, tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak, berkelanjutan, dan mudah diakses.
"Ini menyangkut nilai-nilai keadilan sosial sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Derysmono.
Sebagai organisasi dakwah dan sosial yang bersentuhan langsung dengan umat di akar rumput, ujar dia, PP HDMI menerima banyak aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
Tidak sedikit di antara mereka adalah lansia, penyandang disabilitas, buruh harian, serta keluarga pra sejahtera yang sangat membutuhkan jaminan kesehatan untuk keberlangsungan hidup mereka.
"Oleh karena itu kami PP HDMI mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan," paparnya.
PP HDMI mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data secara transparan, adil, dan manusiawi, tanpa mengorbankan hak masyarakat miskin.
Juga melibatkan unsur masyarakat sipil, tokoh agama, dan lembaga sosial dalam proses evaluasi kebijakan agar lebih tepat sasaran. "Pemerintah harus menjamin tidak ada rakyat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kebijakan administratif semata," imbuhnya.
PP HDMI pun siap berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta masukan konstruktif demi terwujudnya kebijakan publik yang berkeadilan dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Seperti diketahui, sebanyak 11 juta peserta penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) dinonaktfikan per 1 Februari 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penonaktifan itu terjadi karena adanya pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data peserta PBI BPJS dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah menyepakati bahwa 11 juta PBI BPJS yang sebelumnya dinonaktifkan tetap mendapat pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan.
Pemerintah bakal menanggung penuh biaya pengobatan terhadap 11 juta penerima bantuan jaminan kesehatan tersebut meskipun status kepesertaannya belum dipulihkan.
Dasco mengatakan waktu tiga bulan itu sebagai masa adaptasi pemerintah untuk memvalidasi ulang status kelayakan penerima bantuan. Sekaligus, ujar dia, untuk memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat yang bantuan jaminan kesehatannya dicabut.
"Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Editor : Prihadi Zoldic