Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wujudkan Layanan Berkelas Dunia, DJKI Pertajam Strategi KI 2026

Kimda Farida • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:19 WIB

Dirjen KI Hermansyah Siregar memimpin sosialisasi Arah Program Strategis KI 2026 bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenkum seluruh Indonesia, Rabu (25/2)
Dirjen KI Hermansyah Siregar memimpin sosialisasi Arah Program Strategis KI 2026 bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenkum seluruh Indonesia, Rabu (25/2)

LombokPost--Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun anggaran 2026.

Sosialisasi ini difokuskan pada penguatan penegakan hukum profesional, peningkatan nilai ekonomi KI, serta percepatan digitalisasi layanan di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu, 25 Februari 2026, tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran, serta para Kakanwil dari seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam arahannya menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum krusial untuk mewujudkan kantor KI berkelas dunia.

Ia menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk proaktif dalam penegakan hukum dan komersialisasi potensi KI lokal.

"Kita arah kebijakan itu penegakan hukum KI yang profesional, kemudian penegakan hukum pro justitia dan penyelesaian sengketa, mediasi, serta digitalisasi penegakan hukum. Semangat baru tentu harus terus kita bawa untuk mengusung kantor KI kelas dunia," ujar Hermansyah.

Baca Juga: BPBD NTB Perkuat Ketangguhan Bencana Melalui Kolaborasi Multipihak

Program strategis tahun 2026 mencakup beberapa pilar utama:

  1. Pencegahan pelanggaran KI berbasis tingkat kerawanan

  2. Penyelesaian sengketa melalui mediasi (nonlitigasi)

  3. Peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah

  4. Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pendaftaran KI berbasis potensi kewilayahan

Langkah preventif melalui sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terpadu dinilai lebih efektif dalam membangun budaya sadar KI di daerah.

DJKI juga mendorong peningkatan permohonan KI personal maupun komunal, termasuk merek kolektif pada koperasi dan pengembangan Indikasi Geografis untuk meningkatkan nilai tambah produk daerah.

Baca Juga: Cerita Para Diaspora NTB saat Puasa Ramadan di Tanah Rantau, Kare India Belum Mampu Obati Rindu Zul pada Masakan Pedas Khas Lombok

Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah meminta seluruh Kantor Wilayah segera membangun dan mengoptimalkan Sentra KI di universitas di seluruh Indonesia.

Keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi kunci dalam mendorong peningkatan permohonan paten, hak cipta, dan bentuk KI lainnya, sekaligus memastikan hasil riset dan inovasi akademik mendapatkan pelindungan hukum serta dapat dikomersialisasikan secara optimal.

DJKI menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital layanan KI guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat.

Standardisasi prosedur, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, serta pemanfaatan dashboard monitoring menjadi bagian dari upaya memastikan layanan pelindungan KI berjalan sesuai standar.

Hermansyah juga menambahkan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai garda terdepan melindungi kreasi budaya daerah.

"Masyarakat lebih dekat dengan Kantor Wilayah. Perlu suatu kondisi bagaimana Kantor Wilayah bisa mendorong kreasi itu muncul dan bisa bertumbuh untuk meningkatkan nilai ekonomi di wilayah tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Rebut Kursi Eselon II, Peserta Adu Gagasan Strategi Pembangunan NTB Lewat Penulisan Makalah

Rapat koordinasi ini dihadiri jajaran pimpinan tinggi DJKI, antara lain Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman, serta Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon.

Melalui sosialisasi ini, DJKI berharap seluruh kantor wilayah dapat mengimplementasikan program strategis secara terukur dan konsisten, sehingga pelindungan Kekayaan Intelektual semakin kuat dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah serta nasional.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB