Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK-BEI Bakal Temui Penyedia Indeks Global, Setelah Tuntaskan Reformasi Pasar Modal

Redaksi • Sabtu, 4 April 2026 | 10:38 WIB
PANTAU: Seorang pria melihat monitor di gedung BEI di Jakarta pada Kamis (2/4). (BAY ISMOYO/AFP)
PANTAU: Seorang pria melihat monitor di gedung BEI di Jakarta pada Kamis (2/4). (BAY ISMOYO/AFP)

LombokPost - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan empat agenda reformasi penguatan transparansi di pasar modal Indonesia.

Langkah selanjutnya, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pertemuan dengan sejumlah penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan menggelar serangkaian pertemuan lanjutan dengan para penyedia indeks global serta investor internasional.

Baca Juga: Menjaga Martabat Pasar Modal Indonesia: Agenda Reformasi Tegas dan Optimistis di Era Presiden Prabowo

Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan berbagai reformasi yang telah dijalankan sekaligus meminta masukan dari investor global.

”Kami juga akan secara proaktif meminta pandangan investor terkait tingkat transparansi yang sudah kami lakukan,” ujar Hasan.

Dia menjelaskan, pekan depan Self-Regulatory Organization (SRO) akan menggelar pertemuan dengan MSCI.

Baca Juga: Bareskrim Tangani Tiga Kasus Pasar Modal, Penyidik Sudah Tetapkan Dua Tersangka

OJK juga dijadwalkan melakukan pertemuan lanjutan pada pekan ketiga April 2026.

”Bahkan ada kemungkinan kami akan mendatangi mereka secara langsung, baik bertemu tim regional maupun melalui pertemuan virtual sebelumnya,” katanya.

Per awal April 2026, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat proposal reformasi untuk meningkatkan transparansi di pasar modal.

Baca Juga: Investor Wajib Tahu! OJK Gebrak Pasar Modal dengan 8 Rencana Aksi: Batas Free Float Naik 15% demi Standar Global!

Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1 persen kepada publik. Data tersebut pertama kali dirilis pada 3 Maret 2026 dengan basis data per Februari 2026.

Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor. Saat ini kategori investor meningkat menjadi 39 kategori, dari sebelumnya hanya sembilan kategori. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026.

Ketiga, peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai efektif pada 31 Maret 2026.

Keempat, pengumuman saham dengan high shareholding concentration (HSC). Daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi tersebut telah dirilis pada 2 April 2026 melalui laman resmi BEI dengan menggunakan data per 31 Maret 2026. (mim/dio/JPG/r3)

Editor : Redaksi
#Investor #bei #global #pasar modal #OJK