LombokPost – Angin segar datang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) reguler di seluruh daerah Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan sinyal kuat akan mempercepat jadwal penyaluran Bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap 2 periode April-Juni 2026.
Langkah percepatan ini ditandai dengan dimajukannya proses penarikan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang dijadwalkan berlangsung serentak mulai 10 April 2026.
Baca Juga: 10 Drakor Terbaru Ini Tayang Perdana Selama April 2026
Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi penyaluran dana ke rekening KKS Merah Putih maupun Kantor Pos.
Dilansir dari Radarbogor.jawapos.com, Pemerintah melakukan terobosan dengan menggeser jadwal verifikasi data yang biasanya dilakukan setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 di setiap awal triwulan.
Dengan pemangkasan ini, proses verifikasi dan validasi (verivali) serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat rampung lebih awal.
Baca Juga: Jangan Salah Paham, Ini Perbedaan Bansos BPNT dan Bantuan Beras 20 kg plus Minyak Goreng 4 Liter
Berdasarkan skema tersebut, dana bantuan diprediksi akan mulai mendarat di rekening KPM paling cepat pada akhir April atau selambat-lambatnya awal Mei 2026.
Bedasarkan pantauan sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), sebagian besar status KPM saat ini sedang berada dalam masa final closing untuk Tahap 2.
Namun, beberapa daerah melaporkan kemajuan signifikan di mana status KPM sudah beranjak ke tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Baca Juga: 5 Drakor Ini Jadi Bukti Karakter Anti Hero Jauh Lebih Menarik
Berikut adalah poin penting terkait prioritas penyaluran bulan ini. Di antaranya, pemerintah mendahulukan KPM yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Bansos reguler ini menyasar 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT di seluruh Indonesia.
Di beberapa daerah seperti Kota Bekasi dan Kayuagung, KPM juga menerima bantuan tambahan berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, Bansos merupakan hak mutlak penerima sesuai dengan By Name By Address (BNBA).
Baca Juga: Kabar Baik, 8 Bansos Cair Serentak Mulai Hari Ini 30 Maret 2026, Cek Rincian Bantuan dan Nominalnya
"Bantuan tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun," tegas Gus Ipul, sapaan akrabnya, melalui akun resmi Instagram @kemensosri.
Masyarakat juga diimbau bijak menyikapi kebijakan lokal terkait pembagian rata bantuan beras di tingkat desa.
Secara aturan pusat, bantuan ditujukan untuk satu nama, namun diskresi daerah terkadang dilakukan demi pemerataan sosial. Jika terdapat kendala administratif, KPM disarankan segera menghubungi operator SIKS-NG di desa masing-masing.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Dracin Terbaik Arthur Chen, Pilihan Tontonan Maraton di Akhir Pekan
Editor : Akbar Sirinawa