Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemendag Kaji Revisi UU Perlindungan Konsumen

Redaksi • Sabtu, 11 April 2026 | 12:02 WIB
Para konsumen yang sebagian besar gen Z  antre membeli gadget di toko ponsel Atlantis di Jalan Gajah Mada, Mataram, Jumat (2/1). Penjualan HP mengalami tren peningkatan selama tahun baru.
Para konsumen yang sebagian besar gen Z antre membeli gadget di toko ponsel Atlantis di Jalan Gajah Mada, Mataram, Jumat (2/1). Penjualan HP mengalami tren peningkatan selama tahun baru.

LombokPost - Lonjakan kasus transaksi digital mendorong pemerintah mempercepat pembaruan regulasi perlindungan konsumen.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan perdagangan saat ini.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi substansi maupun implementasi.

 Baca Juga: Kadisdag NTB Dorong Edukasi Konsumen Cerdas, Hadiri Aksi Perlindungan Konsumen di Kabupaten Bima

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, mulai dari tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, hingga kelembagaan. Ada norma yang sulit diimplementasikan dan ada pula yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan,” ujarnya, Jumat (10/4).

Menurut dia, perubahan pola perdagangan, terutama pesatnya transaksi melalui platform digital, menjadi alasan utama perlunya revisi aturan.

Perdagangan berbasis elektronik memunculkan berbagai persoalan baru. Mulai dari penipuan daring, pinjaman online ilegal, hingga peredaran barang palsu dan tidak memenuhi standar.

 Baca Juga: Lindungi Masyarakat, OJK Jadi Benteng Terdepan Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan

Selain itu, praktik iklan menyesatkan serta penggunaan pola manipulatif dalam pemasaran digital juga dinilai semakin merugikan konsumen.

Data Kemendag, menunjukkan mayoritas pengaduan konsumen kini berasal dari transaksi daring. Sejak 2021 hingga Maret 2026, tercatat 37.813 aduan, dengan 94,73 persen di antaranya berasal dari perdagangan online.

“Sektor pakaian dan alat rumah tangga menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 14.737 laporan atau sekitar 51,1 persen,” kata Budi.

Baca Juga: Inovasi Perlindungan Konsumen OJK, APPK dan IASC Jadi Garda Terdepan

Di sisi lain, tingkat kesadaran konsumen juga terus meningkat. Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional pada 2025 mencapai 63,44, naik dari 60,11 pada 2024. Hal ini menunjukkan konsumen semakin aktif memperjuangkan haknya dan lebih selektif dalam memilih produk.

Pemerintah telah membentuk tim asistensi pengawasan perdagangan digital guna meningkatkan koordinasi penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Dalam jangka panjang, penguatan perlindungan konsumen didukung kebijakan strategis nasional, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.

“Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan program lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan konsumen,” tambah Budi. (bry/dio/jpg/r1)

Editor : Redaksi
#penyelesaian sengketa #pengaduan konsumen #platform digital #perlindungan konsumen #penipuan daring