LombokPost - Kalangan travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ikut bersuara terkait haji tanpa antre atau populer disebut ''war tiket''.
Mereka tidak menolak rencana itu selama tidak mengganggu kuota atau antrean yang sedang berjalan.
Respons tersebut disuarakan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Baca Juga: Pendaftaran Haji Berpotensi Mirip War Ticket Konser
Sekjen AMPHURI Zaky Zakaria Anshary mengatakan, pembahasan skema haji tanpa antre sah-sah saja dilakukan oleh Kemenhaj. Apalagi ditujukan untuk mencari kebijakan perhajian yang lebih baik. Dalam konteks pengelolaan haji yang kompleks, ruang inovasi memang diperlukan.
"Namun, ijtihad tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama," katanya, Minggu (12/4). Yaitu, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas.
Zaky lantas menyampaikan sejumlah saran supaya haji tanpa antre bisa dieksekusi segera. Antara lain, memanfaatkan sisa kuota haji setiap tahun.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Dua Opsi Terkait Penyelenggaraan Haji 2026
Menurut dia, setiap tahun terdapat sisa kuota 1.000 sampai 3.000 kursi. Penyebabnya adalah kematian, sakit berat, batal berangkat karena finansial, maupun tidak dapat izin dari tempat kerja.
"Kuota sisa ini bisa dijadikan pilot project war ticket," tandasnya.
Pemerintah juga diimbau mulai mencoba menjalankan platform yang baik. Supaya setiap orang yang memenuhi aspek istito'ah mempunyai kesempatan yang sama untuk mengaksesnya.
Baca Juga: Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf Siapkan Skema War Tiket
Cara berikutnya adalah memanfaatkan kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Saudi. Dengan demikian, tidak sampai mengganggu antrean haji yang sudah berjalan.
''Jadi bisa mengurangi risiko kegaduhan di masyarakat serta menghindari risiko keuangan haji akibat beban subsidi yang tinggi seiring bertambahnya kuota,'' paparnya.
Dia menjelaskan, mekanisme itu sudah diterapkan di negara lain, misalnya Turki. Di sana, kata Zaky, ada dua program antrean haji. Yaitu, reguler dan antrean alternatif melalui undian.
Menurut dia, untuk menerapkan skema war tiket tersebut, berarti ada dua sistem haji kuota resmi pemerintah. Pertama, kuota haji reguler seperti sekarang. Dalam sistem ini, setiap jamaah mendapatkan subsidi dari hasil pengelolaan dana haji.
Kedua, haji tanpa antre atau war tiket dengan konsekuensi biaya lebih mahal. "Intinya, haji tanpa antre jangan mengganggu jamaah eksisting serta harus tetap dalam koridor regulasi nasional," paparnya.
Baginya wacana war tiket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun, implementasinya harus hati-hati. Penerapannya harus berbasis data dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Haji.
Selain itu, tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem. "Inovasi penting. Tetapi keadilan dan kepercayaan publik jauh lebih penting," tandasnya. Sebab, pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar soal manajemen kuota. Tetapi juga amanah umat dan tanggung jawab negara. (wan/oni/jpg/r1)
Editor : Redaksi