LombokPost – Wajah institusi pendidikan tinggi kembali tercoreng. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dipaksa menanggung malu di hadapan publik setelah keterlibatan mereka dalam grup percakapan berisi konten pelecehan seksual terbongkar.
Tak hanya sekadar teguran, para mahasiswa ini langsung "diadili" dalam sidang terbuka yang disaksikan oleh civitas akademika dan viral di media sosial.
Dikutip dari jawa pos.com, ketegangan memuncak saat ke-16 mahasiswa tersebut dihadirkan untuk memberikan klarifikasi dan dikonfrontasi langsung oleh mahasiswa lainnya. Sidang ini merupakan buntut dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup media sosial yang memuat komentar-komentar cabul dan objektivikasi terhadap tubuh perempuan.
Pihak Dekanat FH UI bergerak cepat dengan melakukan investigasi menyeluruh. "Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tegas akun resmi dekanat FH UI.
Baca Juga: Warga Gapuk Tak Sabar Menanti Kampus UIN Mataram
Salah satu pelaku yang menjadi sorotan tajam adalah Muhammad Kevin Ardiansyah, mantan Ketua Angkatan 2023 FH UI. Di hadapan massa, Kevin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya yang dinilai merendahkan martabat perempuan tersebut.
"Saya meminta maaf dengan tulus dan sebesar-besarnya kepada para korban dan segala pihak yang merasa tersinggung, direndahkan atas segala perkataan, perbuatan, maupun inisiasi yang telah saya lakukan," ucap Kevin dengan nada menyesal.
Meski permintaan maaf telah terlontar, nasib ke-16 mahasiswa ini masih di ujung tanduk. Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa pihak rektorat terus memantau ketat penanganan kasus ini di tingkat fakultas.
Baca Juga: Pelabuhan Diblokade, Iran Ancam Serang Balik
Pihak Dekanat juga tidak main-main dalam memberikan sanksi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang kuat, kasus ini dipastikan akan diseret ke ranah pidana.
Saat ini, penanganan lebih lanjut telah diserahkan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menentukan konsekuensi final bagi para pelaku.
Editor : Marthadi