LombokPost - Pemerintah memastikan belum akan menambah pajak baru di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah.
Penegasan itu merespons wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang muncul dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, usulan pajak tol belum menjadi keputusan pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beri Bocoran Jadwal Cair Mulai Juni dan Potensi Penyesuaian Besaran
Rencana tersebut masih harus melalui kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF), terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Saya juga belum lihat detailnya,” ujarnya di Jakarta Rabu (22/4).
Purbaya menegaskan, dia tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak sebelum daya beli masyarakat pulih signifikan.
Baca Juga: Menkeu Proyeksikan Defisit APBN 2,9 Persen, Asumsi Harga Minyak Sepanjang Tahun USD 100 Per Barel
“Kita tidak akan menambah pajak baru atau menaikkan tarif,” ucapnya.
Di sisi lain, menkeu optimistis penerimaan pajak bisa tumbuh tinggi tanpa menambah objek pajak baru.
Pada dua bulan pertama 2026, penerimaan tercatat tumbuh sekitar 30 persen secara tahunan. Hingga Maret, pertumbuhan melandai ke kisaran 20 persen akibat faktor musiman, namun masih menunjukkan tren positif.
“Kita jaga agar bisa mendekati 30 persen sepanjang tahun. Tidak mudah, tapi kita optimistis,” katanya.
Penolakan YLKI
Di luar pemerintah, wacana pajak tol menuai penolakan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyebut dengan tarif tol yang sudah tinggi dan kenaikan berkala setiap dua tahun, tambahan pajak dinilai akan memperberat biaya logistik nasional dan berpotensi mendorong kenaikan harga barang.
“Ini akan berdampak ke harga barang dan akhirnya ke konsumen,” ujarnya. YLKI pun berencana mengirim surat penolakan kepada menteri keuangan.
Geser Skema Pungutan Mobil Listrik
Purbaya juga menyinggung kebijakan pajak kendaraan listrik (EV). Menurut dia, perubahan aturan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan. “Secara neto tidak ada perubahan. Hanya bergeser mekanismenya,” tuturnya.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Artinya, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bergantung pada masing-masing daerah. (mim/mia/dio/JPG/r3)
Editor : Redaksi