Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tim Hukum Nadiem Lapor ke Ketua PN Jakpus, Nilai Majelis Hakim Tak Adil dan Langgar Kode Etik

Redaksi • Kamis, 23 April 2026 | 13:19 WIB
JELASKAN: Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan kepada wartawan. (DOK JPC)
JELASKAN: Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan kepada wartawan. (DOK JPC)

LombokPost - Tim penasihat hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengambil langkah tegas.

Mereka melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 Laporan itu dilakukan karena  majelis hakim diduga melanggar hukum dan kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Jaksa Sebut Pemeriksaan Transparan

Majelis hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis, serta Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra, yang bertindak selaku hakim anggota.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, yang menjadi pertimbangan dan pelaporan adalah bahwa dalam persidangan 21 April 2026, tidak memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan pada 27 dan 28 April 2026 dan 4 Mei 2026.

Majelis hakim hanya memberikan kesempatan memberikan alat bukti pada 14, 20, dan 21 April 2026.

Baca Juga: Nadiem Dilarang Beri Keterangan ke Media, Pengadaan tanpa Survei, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun

”Perlakuan majelis terhadap terdakwa berbanding terbalik dengan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Menurut Ari, pengajuan saksi dan ahli itu sudah sesuai jangka waktu maksimal pemeriksaan tindak pidana korupsi selama 120 hari kerja sesuai UU 46/2009 tentang UU Tipikor.

Pertimbangan lainnya, kata Ari, terlapor tidak menjaga jalannya persidangan secara adil dan proporsional. Majelis hakim juga diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Sebab, selama persidangan JPU bebas memeriksa saksi dan ahli yang mereka datangkan. Total, jaksa mendapatkan kesempatan 11 kali. ”Sementara, tim kuasa hukum hanya mendapatkan kesempatan 3 kali,” jelasnya.

Pembatasan tersebut, lanjut Ari, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan pembelaan. ”Selain itu juga melanggar prinsip keadilan seimbang (fair trial) sebagaimana dijamin pasal 4 KUHAP,” tuturnya.

Dari beberapa poin pertimbangan tersebut, tim kuas hukum Nadiem meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memeriksa terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, melakukan pengawasan dan memerintahkan terlapor untuk menjadwalkan ulang agenda persidangan pada 27 dan 28 April 2026 serta 4 Mei 2026. ”Dan memberikan perlindungan hukum terhadap terdakwa sesuai KUHAP dan perundangan yang berlaku,” jelas Arif. (aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi
#PN Jakarta Pusat #pemeriksaan #Chromebook #Korupsi #nadiem