Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026, Pemerintah Tetapkan Formasi secara Bertahap

Redaksi • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:20 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti (Kemendikdasmen)
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti (Kemendikdasmen)

LombokPost - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) angkat bicara mengenai isu guru non aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memastikan para guru tersebut masih bisa tetap bekerja seperti biasa.

Dia mengatakan, sudah ada penyelesaian atas masalah tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Baca Juga: Menuju Sekolah ASRI: Kemendikdasmen Integrasikan Makan Bergizi Gratis dengan Penguatan Karakter

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menambahkan, kondisi ini bermula ketika sebagian pemerintah daerah (pemda) mengaku tak bisa lagi menggaji para guru tersebut lantaran statusnya bukan ASN.

Merespons hal tersebut, Kemendikdasmen segera berkomunikasi dengan KemenPANRB untuk dicarikan solusi.

Salah satunya, mereka dimungkinkan untuk tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah sampai dengan akhir Desember 2026.

Baca Juga: Hardiknas 2026: Kemendikdasmen Resmi Terapkan "Deep Learning" Sebagai Program Prioritas

“Guru-guru itu akan tetap mengajar dengan status non-ASN, tetapi mendapatkan dukungan dari pemerintah, masih dapat diberikan honorarium dari dana Bantuan Operasional Sekolah, juga masih memungkinkan sambil kita carikan solusi untuk tahun 2027 nanti,” paparnya ketika ditemui seusai acara peluncuran program Jaga Indonesia Pintar, Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI terkait pengawasan PIP di satuan pendidikan di Kota Bandung, Rabu (6/5).

Bagian Penting

Kemendikdasmen pun menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Hapus Plt Kepala Sekolah Dipercepat, Kemendikdasmen Target Semua Definitif

Oleh sebab itu, penataan guru dan tenaga kependidikan terus menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN bagi instansi pusat maupun daerah untuk memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.

Merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.

Untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, Kemendikdasmen bersama KemenPANRB dan kementerian terkait telah merumuskan sejumlah langkah strategis. Salah satunya, pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap. Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam kesempatan berbeda. (mia/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#ASN #Guru #Pemda #kemenpanrb #kemendikdasmen