LombokPost – Kabar baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia yang memiliki mobilitas tinggi. Proses birokrasi klaim jaminan kecelakaan yang selama ini terkesan berlapis kini dipangkas habis.
BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja resmi mengintegrasikan aplikasi layanan mereka guna mempercepat proses penjaminan bagi para pekerja yang mengalami musibah di jalan raya.
Peluncuran integrasi sistem ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman, Jasa Raharja Klaim Angka Kematian di Jalan Merosot Tajam
Sinergi ini memperkuat mekanisme Coordination of Benefit (CoB) alias koordinasi penjaminan antarlembaga secara digital. Efeknya, penanganan korban di rumah sakit rekanan bisa langsung dikoordinasikan secara kilat tanpa kendala administrasi yang berbelit.
"Kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara seamless (tanpa sekat). Integrasi data ini membuat koordinasi penjaminan jauh lebih baik dan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan terbaik," ujar Saiful Hidayat dalam seremoni peluncuran di Jakarta.
Sasar Risiko Perjalanan Berangkat dan Pulang Kerja Langkah digitalisasi ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jalan raya masih menjadi momok menakutkan bagi keselamatan para pekerja.
Potret Risiko Pekerja di Jalan Raya (Data Sepanjang 2025)
Total Kasus Kecelakaan Kerja: Sekitar 318 ribu kasus.
Kasus di Jalan Raya/Lalu Lintas: Mencapai 28 persen (lebih dari 87 ribu kasus).
Dominasi Kejadian: Terjadi saat perjalanan berangkat kerja, pulang ke rumah, maupun tugas luar yang menggunakan sarana transportasi.
Saiful menegaskan, ruang lingkup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sangat luas. Perlindungan sudah melekat sejak pekerja melangkahkan kaki keluar dari rumah, saat beraktivitas di tempat kerja, hingga mereka kembali pulang dengan selamat.
Ribuan Fasilitas Kesehatan Langsung Terhubung Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menambahkan bahwa penyatuan sistem ini membuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi lebih presisi, akurat, dan transparan. Dampak instannya langsung dirasakan oleh fasilitas kesehatan.
"Inovasi ini memberikan kemudahan besar bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam melayani peserta. Saat ini, sebanyak 1.624 PLKK yang bekerja sama dengan kedua institusi sudah bisa mengakses aplikasi terintegrasi ini," jelas Awaluddin.
Langkah progresif ini juga mendapat apresiasi dari Anggota Dewan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (DJSN), Muttaqien, yang berharap efisiensi ini terus terjaga dan dikembangkan ke depan.
Tak Hanya Mengobati, Tapi Juga Mencegah Menariknya, peluncuran aplikasi ini tidak hanya berfokus pada penanganan pasca-kecelakaan (kuratif). Sejalan dengan amanat Permenaker Nomor 10 Tahun 2016, kedua lembaga juga menggelar edukasi dan kampanye Safety Riding.
Sinergi promotif dan preventif ini dirancang khusus untuk meningkatkan kesadaran para pekerja akan pentingnya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di jalan raya, sehingga angka kecelakaan kerja dapat ditekan secara berkelanjutan hingga para pekerja bisa kembali produktif
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar menerangkan kolaborasi ini bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan maksimal bagi korban kecelakaan kerja dan lalu lintas. Nantinya ini juga akan mempermudah komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja ke peserta.
”Ini bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat,” tambahnya.
Editor : Redaksi Lombok Post Online