Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejagung Ungkap Penyelidikan Korupsi MBG Dimulai Sebelum Dadan Dicopot

Akbar Sirinawa • Kamis, 4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah berjalan sejak sepekan sebelum penetapan tersangka.

Saat penyelidikan berjalan, Dadan Hindayana dan tersangka lain masih menjabat pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam waktu sepekan, Kejagung menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap hal itu kepada awak media, Kamis (4/6). Ia mengatakan, penyelidikan perkara yang turut menyeret Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sudah dimulai pekan lalu.

Baca Juga: Sony Sonjaya Tulis “Hadiah Indah” Usai Jadi Tersangka, Ditujukan untuk Kepala BGN Baru

Sementara tahap penyidikan berjalan mulai Jumat (29/5). ”Tahap penyidikan hari Jumat kemarin, (penyelidikan) minggu yang lalu,” kata Syarief.

Syarief memastikan penyidik sudah memiliki alat bukti kuat dan memadai. Bukti itu meliputi barang bukti elektronik, dokumen, dan keterangan saksi.

Menurut dia, penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menaikkan perkara ke penyidikan. Dua alat bukti juga menjadi dasar untuk menyatakan ada peristiwa pidana.

”Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan 2 alat bukti, 2 alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Copot Pimpinan BGN: Ada Indikasi Penyelewengan

Setelah alat bukti terpenuhi, JAM Pidsus Kejagung menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pada Rabu (3/6), penyidik menggeledah kantor BGN dan rumah milik tiga tersangka.

Tidak lama setelah penggeledahan, Kejagung mengumumkan Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tahanan penyidik.

Rangkaian proses hukum itu terjadi kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot tiga orang itu dari jabatan kepala dan wakil kepala BGN.

Penyidik kini masih mendalami sejumlah materi. Termasuk dugaan aliran dana kepada para tersangka. Kejagung juga masih menghitung angka pasti kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.

”Itu masih kami teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kami buka. Jadi, ada beberapa hal yang memang belum bisa kami buka karena kami masih di awal-awal penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus Kejagung mengungkap dugaan rasuah itu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Syarief mengatakan, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu naik signifikan pada 2026 menjadi Rp 268 triliun.

Editor : Akbar Sirinawa
#Korupsi MBG #badan gizi nasional #Dadan Hindayana #Makan Bergizi Gratis #Kejagung