Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi Jadi Tersangka: Diduga Dirikan Perusahaan Jual Food Tray untuk Mitra SPPG

Redaksi • Jumat, 3 Juli 2026 | 14:13 WIB
Dua orang pegawai merapikan paket menu MBG yang akan diantarkan ke sekolah-sekolah di sekitar lingkungan Sasake, Praya Tengah, Loteng, beberapa waktu lalu. (Dewi/Lombok Post)
Dua orang pegawai merapikan paket menu MBG yang akan diantarkan ke sekolah-sekolah di sekitar lingkungan Sasake, Praya Tengah, Loteng, beberapa waktu lalu. (Dewi/Lombok Post)

LombokPost - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kamis (2/7).

Iwan diduga sengaja mendirikan perusahaan yaitu PT SGI yang disiapkan untuk menjual food tray atau nampan makanan pada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).   

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dugaan praktik ilegal itu dilakukan Lalu pada 2025.

Baca Juga: Rp 2,02 Triliun untuk MBG, APBN Perkuat Program Sosial di NTB

Dia meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan yang menjual food tray kepada mitra SPPG. Harga wadah makanan tersebut telah ditetapkan oleh tersangka.

”Dalam harga itu terdapat bagian untuk LMI agar titik mitra SPPG itu disetujui,” paparnya.

Saksi RD melaporkan setiap calon mitra SPPG yang telah membeli ompreng tersebut dilaporkan kepada Iwan.

Baca Juga: Perwira TNI Aktif Diduga Terseret Kasus Korupsi MBG

Selanjutnya, tersangka memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan titik SPPG.

Syarief belum menyampaikan secara detail berapa harga nampan dan keuntungan yang diperoleh Iwan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sekolah dan SPPG Sodorkan Jalan Tengah untuk Refocusing MBG

”Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto KUHP,” tegasnya.

Respons Polri

Iwan diketahui sebagai perwira tinggi polisi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Kariernya dimulai saat bertugas di Korps Brimob. Dia juga pernah bertugas di Polda Bengkulu dan menempati sejumlah jabatan strategis di Polda Metro Jaya, seperti Kapolsek Metro Jagakarsa dan Kapolsek Metro Kelapa Gading.

Lalu pernah bertugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Merespons penetapan tersangka itu, Polri  mengambil langkah tegas. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, Polri mendukung Kejagung dalam penegakan hukum.

Menurut dia, Polri bersikap tegas terhadap setiap personelnya yang terjerat kasus hukum. ”Kami berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” paparnya. (aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#SPPG #BGN #Kejaksaan #Mbg #NTB