Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Marthadi • Jumat, 3 Juli 2026 | 19:20 WIB
Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, semakin meningkat. Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, semakin meningkat. Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

LombokPost - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik diambil di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik penting untuk mendukung aktivitas masyarakat sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya.

Baca Juga: ESDA & Vescoff Hadirkan Open Bar di Mataram, Pengunjung Bisa Belajar Meracik Kopi Sendiri

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Meski berdasarkan formula terdapat peluang penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Kapolda NTB dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan, Komitmen Cegah Konflik Antarumat

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Darmawan.

PLN juga mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik Triwulan III 2026 untuk mengakses informasi melalui laman resmi perusahaan.

Editor : Marthadi
#tarif listrik PLN 2026 #tarif listrik Juli September 2026 #kementerian esdm #bahlil lahadalia #pln