LombokPost-Seorang perempuan berinisial IS melaporkan salah satu bupati di Provinsi Jambi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dalam akta otentik.
IS merasa dirugikan karena aset usaha miliknya di Bekasi berpindah tangan. Padahal, ia disebut tidak pernah menandatangani dokumen peralihan saham perusahaan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026 pukul 18.30 WIB. Salah satu pihak terlapor berinisial DP. Penasihat hukum pelapor Guy Rangga Boro menyebut DP sebagai salah satu kepala daerah di Jambi.
”Kami (datang ke Polda Metro Jaya) mendampingi klien kami, Ibu IS, terkait adanya (dugaan) tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dalam dokumen akta otentik. Yang mana terlapornya itu DP, salah satu bupati di Provinsi Jambi,” terang dia kepada awak media dikutip pada Sabtu (4/7).
Baca Juga: Ratusan Begal Sudah Diringkus, Ditreskrimum Polda Metro Tegaskan Perburuan Kini Naik ke Tingkat Hulu
Rangga menjelaskan, laporan dibuat karena IS merasa dirugikan. Perusahaan milik kliennya mendadak berpindah tangan. Menurut dia, IS tidak pernah menandatangani dokumen apa pun untuk peralihan saham perusahaan.
”Tanda tangan klien kami dipalsukan, karena klien kami nggak pernah tanda tangan apa pun untuk peralihan saham perusahaan,” imbuhnya.
Persoalan itu bermula saat IS menyerahkan dokumen perusahaan kepada AS. Nama AS juga masuk sebagai terlapor dalam laporan yang sama. Penyerahan dokumen dilakukan untuk meningkatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Namun, kepercayaan itu diduga disalahgunakan. Perusahaan milik IS kemudian berganti kepemilikan. IS mengetahui hal itu setelah mendapatkan sejumlah bukti. Asetnya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
”Menurut kami (tanda tangan pelapor) ini memang dipalsukan untuk dialihkan (asetnya). Kan itu bernilai, cari keuntungan. Dan satu lagi, kami dengar isu, dugaan kami itu bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pencalonan oknum bupati tadi,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihak IS membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHP. Tepatnya Pasal 391 dan atau Pasal 394 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Editor : Akbar Sirinawa