Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Buru-Buru Tepis Isu Retak: Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Polri-Kejagung Tetap Solid

Redaksi • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:27 WIB
TEPIS ISU RETAK: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan saat konferensi pers usai menggelar pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (13/7). Saat itu, keduanya membantah adanya isu keretakan dan tetap solid hingga tingkat daerah. (JAWA POS)
TEPIS ISU RETAK: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan saat konferensi pers usai menggelar pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (13/7). Saat itu, keduanya membantah adanya isu keretakan dan tetap solid hingga tingkat daerah. (JAWA POS)

LombokPost - Isu keretakan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mereda setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (13/7). Keduanya menegaskan hubungan kedua institusi tetap solid dan akan terus diperkuat hingga tingkat daerah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran tiba di Kejagung sekitar pukul 16.00. Kedatangannya disambut langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

”Kami sama-sama sepakat menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi,” ujar Listyo.

Baca Juga: Setahun Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Febrie Melonjak Tajam: Penyidik Masih Melakukan Pendalaman

Menurut dia, Polri dan Kejagung berkomitmen terus memperkuat komunikasi dan silaturahmi. Langkah tersebut akan ditindaklanjuti oleh jajaran kedua institusi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

”Kami menyadari banyak agenda program pemerintah yang harus dijaga bersama. Soliditas menjadi kunci agar seluruh program berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi dengan Polri. ”Kita satu kesatuan. Tujuannya memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie kalau Mandek di Kejagung maupun Polri

Dorongan Tahan Tersangka

Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat. Pegiat antikorupsi penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI itu diperlukan untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penagakan hukum. 

Salah satu pihak yang menyuarakan desakan tersebut adalah LSM Democratic Judicial Reform (De Jure). Direktur Eksekutif De Jure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, penahanan penting dilakukan mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tipikor

”Kemungkinan pemeriksaan sedikit banyak akan memengaruhi para penyidik Kejagung yang dahulu merupakan bawahannya,” ujarnya Senin (13/7).

Ketua Komsi III DPR Habiburokhman turut menanggapi perihal Febrie yang belum ditahan. Menurut dia, penahanan tersangka dalam perkara korupsi sangat penting. ”Kalau belum ditahan, tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen,” ucapnya.

Cekal ke Luar Negeri 

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri. Langkah itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri selama proses penyidikan.

Selain Febrie, Imigrasi juga mencegah satu tersangka lain yakni Don Ritto. ”Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). (idr/raf/lyn/aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Kejaksaan jampidsus Korupsi Polri imigrasi