Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejagung Kaji Ulang Status Tersangka Eks Jampidsus, Febrie Masih Berstatus Saksi dalam Penyidikan Baru

Redaksi • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:40 WIB
Anang Supriatna (DOK JPG)
Anang Supriatna (DOK JPG)

LombokPost - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah kembali status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Langkah itu diawali dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI.

Baca Juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Penyidikan Dilanjutkan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

Dengan terbitnya sprindik baru, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung.

Meski demikian, Anang menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan Kejagung.

”Ya, (statusnya) saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Ingatkan Kejagung Transparan Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Menurut Anang, status tersangka yang ditetapkan Polri tidak otomatis gugur. Penyidik Kejagung akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum memutuskan penetapan status hukum berikutnya.

Sementara itu, LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mempersoalkan pengalihan penyidikan tiga perkara dari Polri ke Kejagung yang dinilai tidak diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Kasus eks Jampidsus Febrie di Kejaksaan Agung

Kuasa Hukum Pemohon Endriyana menegaskan, bahwa di KUHAP sama sekali tidak mengenal mekanisme transfer penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan.

”KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah dinyatakan P21,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Proses TPA

Di sisi lain, Jaksa Agung juga telah mengusulkan calon Jampidsus baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut usulan tersebut masih diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Dia membenarkan Kunta menjadi salah satu kandidat. Namun, Prasetyo menegaskan masih ada nama lain yang ikut diusulkan. ”Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Tapi, nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan,” katanya. (idr/lyn/aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
presiden Prabowo Subianto jampidsus kuhap Kejagung