Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sehari Jadi Saksi, Status Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Redaksi • Jumat, 17 Juli 2026 | 11:46 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

LombokPost - Kejagung menegaskan kembali bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan tersebut sekaligus mengoreksi pernyataan sehari sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi.

Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis Kamis (16/7). ”Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan,” jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Kaji Ulang Status Tersangka Eks Jampidsus, Febrie Masih Berstatus Saksi dalam Penyidikan Baru

Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 tentang dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Penjelasan itu berbeda dengan pernyataan Anang sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), dia menyebut belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut.

Saat itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, disebut masih berstatus saksi.

Baca Juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Penyidikan Dilanjutkan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

Tuai Kritik

Perubahan penjelasan Kejagung tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi itu mencederai transparansi penegakan hukum. 

Menurut Hendardi, dalam sejumlah dokumen resmi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi. Karena itu, perubahan penjelasan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka, dinilai membingungkan publik.

Baca Juga: Novel Baswedan Ingatkan Kejagung Transparan Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

”Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum,” tegasnya.

Hendardi juga menyoroti belum adanya langkah pengajuan pencekalan maupun penahanan dari Kejagung terhadap Febrie. Menurut dia, sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki akses dan jejaring luas, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan. (idr/aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
jampidsus Korupsi TPPU Kejagung Tersangka