Warga Madiun yang Kabur di Korsel Diduga di Ansan

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 20:56 WIB
Femas Yani Ariyanto
Femas Yani Ariyanto

LombokPost - Keberadaan Femas Yani Ariyanto yang kabur saat ikut tur ke Korea Selatan (Korsel) mulai terendus.

Warga Madiun, Jawa Timur, itu diperkirakan tengah berada di Ansan, Provinsi Gyeonggi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Heni Hamidah mengatakan, KBRI Seoul sudah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan Femas tersebut.

Baca Juga: WNA Korsel yang Rudapaksa Teman Wanita Diadili Besok

Informasi tersebut diperoleh dari simpul-simpul masyarakat Indonesia di sana.

“Ini masih perkiraan ya,” ujarnya seusai press briefing Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (23/7).

Keberadaan Femas masih menjadi spekulasi mengingat yang bersangkutan belum diamankan oleh otoritas setempat karena melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: WNA Korsel Perkosa Teman Wanita Dilimpahkan ke Jaksa

Pemuda 22 tahun itu kabur saat rombongan berada di Myeongdong, Seoul, dengan alasan mencari sepatu pada 28 Juni lalu. Visanya telah habis pada 12 Juli lalu.

“Yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan sekarang statusnya sudah overstay,” sambung Heni.

Heni menyebut, pihaknya akan menghormati penuh proses hukum yang berjalan di sana dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Perkosa Teman Wanita, WNA Korsel Dibui

Meski begitu, dipastikan KBRI Seoul akan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai dengan aturan setempat.

Motif Belum Jelas

Disinggung soal motif menghilangnya Femas, Heni mengaku, belum bisa memastikan. Sebab, hingga kini pun KBRI Seoul belum bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Sementara itu, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Provinsi Jawa Timur Purwanti Utami mengatakan, aksi yang diduga memiliki unsur kesengajaan tersebut tidak serta-merta dapat masuk kategori illegal working. Terlebih, Korsel memiliki data lengkap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

“Data penempatan PMI di Korea dan beberapa negara lainnya itu full formal dan tidak bisa masuk jalur tidak prosedural,” katanya, seperti dilansir Radar Madiun Grup Jawa Pos (21/7).

Heni menyayangkan tindakan gegabah Femas. Sebab, kebijakan kemudahan masuk Korsel untuk rombongan wisata baru saja terealisasi pada April 2026. “Itu pun hanya berlaku sampai Desember 2026 nanti,” katanya. (mia/ryu/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
PMI kbri jawa timur Madiun Korsel