LombokPost - Koalisi masyarakat sipil mendesak kepolisian mengusut tuntas kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) sekaligus penjaga rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Polisi juga diminta segera mengamankan seluruh barang bukti agar penyebab kematian korban dapat diungkap secara transparan.
Desakan itu disuarakan oleh Democratic Judicial Reform (De Jure), Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group (HRWG).
”Kasus tersebut menjadi ujian komitmen negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Narahubung koalisi dari De Jure, Bhatara Ibnu Reza.
Koalisi juga mendesak kepolisian untuk segera mengamankan sejumlah barang bukti krusial meliputi sterilisasi dan TKP, catatan rekam medis korban, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pemeriksaan silang keterangan saksi-saksi, penelusuran jejak digital korban maupun pihak terkait.
Bhatara turut mendorong lembaga negara lain, seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Komjak, ikut mengawasi perkara itu sesuai kewenangan. Pengawasan ketat diperlukan agar perkara tersebut tidak menguap. ”Kami juga meminta presiden turun tangan untuk memastikan instrumen penegakan hukum di bawahnya berjalan adil, transparan, dan murni bersandar pada fakta empiris di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, eks Jampidsus Febrie Adriansyah melayangkan kritik atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia mempertanyakan konstruksi hukum penyidik yang dinilai abai dalam merumuskan tindak pidana asal atau predicate crime.
Kritik tersebut disampaikan Febrie seusai bertemu dengan tim kuasa hukumnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah menyatakan bahwa ketiadaan tindak pidana asal dalam sangkaan kliennya memunculkan celah hukum yang serius. ”Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” ujarnya.
Febri memaparkan bahwa kejelasan predicate crime bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan penentu mutlak bagi kompetensi absolut pengadilan yang berwenang mengadili. Apabila tindak pidana asalnya terbukti korupsi, maka perkara tersebut secara otomatis wajib disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebaliknya, jika bermuara pada tindak pidana umum atau kejahatan lain, perkara tersebut sama sekali tidak memiliki landasan hukum untuk dibawa ke pengadilan Tipikor dan harus diadili di peradilan umum.
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febri Ditahan di Rutan Merah Putih KPK
Atas dasar argumentasi hukum tersebut, kubu pembela mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai dasar hukum penetapan tersangka ini.
Pemanggilan Saksi
Kejagung kembali memanggil sejumlah saksi kunci untuk mengurai konstruksi aliran dana dalam perkara TPPU yang menyeret eks Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menututkan, tim oenyidik yang tergabung dalam Tim Sembilan telah memeriksa sembilan orang saksi pada Senin (27/7). ”Dari sembilan orang saksi yang dipanggil, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir,” ucapnya.
Ketiga saksi tersebut adalah HK dari penyidik Polri serta HH dan HJ dari pihak swasta. Sedangkan saksi yang tidak hadir akan dipanggil ulang. (idr/aph/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post