LombokPost— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Dugaan tersebut mulai teridentifikasi melalui analisis barang bukti elektronik serta rangkaian keterangan saksi.
Kendati demikian, penyidik KPK menegaskan bahwa konstruksi hukum dalam penanganan perkara korupsi tidak dapat dibangun hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
“Terkait soal NW, ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya ditengarai merupakan pihak terdekat atau orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ormas Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka Arif sempat mengklaim bahwa uang tunai yang disita penyidik merupakan milik Nusron.
“Bahwa empat dari delapan tersangka dalam perkara ini adalah orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, itu didasarkan keterangan yang didapat tim dan dari barang bukti elektronik,” kata Taufik.
Berawal dari Laporan Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor
Pengusulan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sengketa lahan di Kabupaten Bogor. PT Summarecon Agung Tbk diduga bermanuver memecah sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses pemecahan sertifikat tersebut sempat diblokir oleh pihak ahli waris melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun, dalam perkembangannya terjadi proses mediasi yang berlanjut pada pencabutan gugatan, yang belakangan terindikasi menjadi pintu masuk praktik suap.
Penyitaan Uang dalam Koper dan Pengusutan Gratifikasi
Pengembangan penyidikan oleh lembaga antirasuah ini turut menyingkap indikasi penerimaan gratifikasi yang lebih luas, mencakup dugaan suap terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan kementerian, hingga pemberian layanan pertanahan khusus bagi korporasi.
Dari hasil penyitaan di lapangan, penyidik mengamankan aliran dana senilai miliaran rupiah yang dikemas dalam sembilan koper merah serta sejumlah kardus sebagai barang bukti transaksi korupsi.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos