LombokPost-Nomor telepon seluler yang sudah tidak digunakan tetapi masih terdaftar pada layanan perbankan berpotensi menjadi celah penipuan digital. Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) menyoroti penyalahgunaan kode One-Time Password (OTP) melalui nomor seluler daur ulang yang dapat merugikan nasabah.
Salah satu kasus dialami Jessica Tjondrowidjojo. Kartu kreditnya pada sebuah bank swasta dibobol hingga 15 kali pada tengah malam ketika dirinya sedang tidur.
Jessica mengaku telah menghubungi bank untuk menyanggah transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Namun, sanggahannya ditolak karena pihak bank menganggap penggunaan OTP sebagai bukti transaksi yang sah.
"Alasan yang diberikan bank adalah transaksi itu berhasil dilakukan menggunakan OTP (One-Time Password), dan kode OTP merupakan bukti bahwa transaksi tersebut secara sah dilakukan oleh saya,” kenangnya.
Baca Juga: Kerugian Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, Kemenko Polkam Dorong Respons Terpadu
Menurut Jessica, pelaku menggunakan nomor telepon lamanya yang sudah tidak dipakai sejak 2021. Nomor itu telah didaur ulang oleh operator telekomunikasi, tetapi masih terdaftar pada akun kartu kreditnya.
Jessica menyayangkan pihak bank tidak mengambil langkah hukum untuk mengupayakan pengembalian dana. Bank justru menyatakan kedua pihak sama-sama mengalami kerugian dan menawarkan negosiasi pembayaran tagihan.
Ia tetap diminta membayar tagihan karena bank menilai pembobolan terjadi akibat kelalaian nasabah. Setelah kasusnya viral di media sosial Threads, bank memberikan pengurangan sebagian tagihan yang harus dibayarkannya.
Persoalan ini menjadi perhatian Koordinator Koalisi Jagalah Warga Halili Hasan dari SETARA Institute. Ia menilai penggunaan OTP melalui nomor seluler daur ulang memiliki kerentanan yang perlu ditangani penyedia layanan keuangan dan telekomunikasi.
"Situasi ini kian memprihatinkan," ujar Halili dalam diskusi publik bertajuk Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital di Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut Halili, nasabah rutin membayar biaya administrasi bulanan yang semestinya diimbangi dengan keamanan sistem dan kualitas pelayanan. Namun, ketika terjadi transaksi tanpa izin, korban justru kerap dibebani tanggung jawab pembuktian.
Koalisi juga menghadirkan kesaksian Ahmad Faisol, korban yang mengaku kehilangan uang dari rekeningnya meski tidak menggunakan layanan mobile banking karena khawatir terhadap keamanan transaksi digital.
"Pada suatu waktu, saya memeriksa saldo rekening di ATM, ternyata saldo saya sudah habis dan saya baru menyadari seminggu setelah transaksi terjadi,” kata Ahmad Faisol.
Faisol mengaku hanya mendapatkan riwayat transaksi yang dianggap sah oleh bank. Sementara penelusuran transaksi dan pencarian pelaku diserahkan kepadanya.
Korban lainnya, Ahmad Suaedy, mengalami transaksi tanpa izin setelah membuka tautan yang diberikan saat melakukan transaksi digital.
“Awalnya, saya melakukan transaksi dan diarahkan ke sebuah tautan. Ternyata, tautan tersebut digunakan oleh scammer untuk meretas akun dan melakukan transaksi tanpa seizin saya.”
Baca Juga: Anggota DPRD Loteng dan Eks Calon Bupati Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan Uang Rp 370 Juta
Suaedy mengaku kesulitan menuntut pertanggungjawaban karena merasa kejadian itu merupakan akibat kelalaiannya sendiri.
Halili mengatakan persoalan tersebut mencerminkan lemahnya posisi korban dalam sengketa transaksi digital. Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang dikutip koalisi, sebanyak 66 persen orang dewasa Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian nasional mencapai Rp 9,1 triliun.
Data GASA juga menunjukkan sekitar 16 persen korban enggan melapor dan cenderung menyalahkan diri sendiri. Kondisi ini dinilai dapat membuat persoalan keamanan sistem tidak mendapat penanganan yang memadai.
Koalisi Jagalah Warga terdiri atas SETARA Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), INKLUSIF, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.
Koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan dan operator telekomunikasi. Perbaikan sistem verifikasi dinilai diperlukan agar risiko transaksi tanpa izin tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.
Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad yang mewakili koalisi meminta negara mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas dan keaslian setiap transaksi berisiko.
"Kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital," tegas Saidiman.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com