JAKARTA – Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (22/8). Bintang film Madu Murni itu datang tanpa ditemani sang istri, Irish Bella. Dia hanya didampingi ayah dan saudara kandungnya.
Tak banyak bicara, Ammar menyampaikan bahwa hubungan mereka masih berjalan normal. Hanya, dia tidak mengungkap alasan ketidakhadiran sang istri. Meski begitu, Ammar memastikan doa keluarga tak pernah putus untuknya. ’’Mereka (keluarga, Red) baik-baik aja. Mereka semua juga mendoakan saya,’’ kata Ammar.
Ammar berharap persidangan ini berjalan dengan lancar. Supaya dirinya bisa segera kembali ke pelukan keluarga. ’’Doain aja, semoga sidangnya cepat selesai,’’ tuturnya.
Dalam agenda tersebut, Ammar bersama dua terdakwa lainnya dijerat dua pasal sekaligus terkait kepemilikan narkoba. Yakni, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Atas sangkaan tersebut, bapak dua anak itu terancam hukuman 4–12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta–Rp 8 miliar. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa dilaksanakan pada Kamis (24/8).
Sebagaimana diketahui, ini merupakan kali kedua Ammar menjalani sidang atas kasus serupa. Terakhir, dia ditangkap karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu di kawasan Sentul, Jawa Barat, pada 8 Maret. Atas perbuatannya itu, Ammar menjalani rehab selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. (shf/c18/ayi)
Editor : Redaksi Lombok Post