Salah satu inti dari gugatan NewJeans adalah tuduhan bahwa HYBE (induk perusahaan ADOR) berupaya mengganti NewJeans dengan girl group baru, ILLIT, yang dinilai menjiplak konsep mereka.
Namun, pengadilan secara tegas menolak klaim ini. Hakim menambahkan, foto project NewJeans dan ILLIT memang menunjukkan beberapa kesamaan, namun sulit untuk menganggap ILLIT menjiplak NewJeans.
"Rencana proyek dan foto NewJeans dan ILLIT memang menunjukkan beberapa kesamaan, tetapi sulit untuk menganggap ILLIT sebagai replikasi NewJeans," ujar bunyi putusan Pengadilan
Pengadilan juga memberikan penekanan penting dalam ranah hak kekayaan intelektual (HKI) K-Pop
“Konsep girl group tidak dapat dianggap sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual,"
Baca Juga: Disdag Lotim Sebut Program MBG Tidak Mempengaruhi Harga Bahan Pokok
Keputusan ini memberikan kelegaan bagi BELIFT LAB, agensi ILLIT, setelah tuduhan plagiarisme ini menjadi perdebatan sengit di kalangan penggemar K-Pop selama berbulan-bulan.
Pengadilan mencatat bahwa ADOR, di bawah CEO Min Hee Jin saat itu, telah mengambil langkah hukum resmi terhadap BELIFT LAB terkait tuduhan plagiarisme tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (30/10) mengumumkan putusan yang menguatkan kontrak eksklusif NewJeans.
Dalam putusannya, Divisi Perdata 41 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Hakim Jung Hoe Il) menyatakan, Kontrak eksklusif yang ditandatangani antara ADOR dan NewJeans pada tahun 2022 sah.
Ironisnya, biaya litigasi dalam sengketa ini diputuskan harus ditanggung oleh pihak NewJeans.
Sengketa NewJeans dan ADOR ini telah berlangsung sejak November tahun lalu, dimulai ketika NewJeans mengadakan konferensi pers darurat.
Baca Juga: PLN IP Jeranjang Tebar Kepedulian Sosial Lewat Pengobatan Gratis Warga Desa Taman Ayu
Mereka mengumumkan niat untuk mengakhiri kontrak eksklusif mereka dengan ADOR dan berlanjut secara independen dengan nama baru, NJZ, dengan alasan utama putusnya kepercayaan.
ADOR dengan cepat menanggapi, menegaskan bahwa klaim putusnya kepercayaan saja tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk pemutusan kontrak.
Sejak saat itu, ketegangan memuncak melalui serangkaian proses hukum.
Editor : Siti Aeny Maryam