LombokPost-Marissa Anita, yang telah menikah sekitar 17 tahun dengan Andrew Trigg, belum dikaruniai anak dari pernikahan mereka.
Aktris sekaligus pemain film Perempuan Tanah Jahanam itu menjelaskan alasan memilih menunda kehamilan dalam jangka waktu panjang.
Marissa Anita mengatakan, ketakutan terkait masa depan karier dan kehidupannya menjadi penyebab utama dia menunda memiliki anak.
“Punya anak kan harus merasa aman. Karena rasa ketakutan itu, aku selalu menunda-nunda punya anak,” kata Marissa Anita dalam podcast TS Media.
Perempuan 42 tahun itu menyebut, rasa takutnya mulai berkurang ketika usianya masuk 30-an dan kariernya mulai stabil.
Dia sempat menjalani program kehamilan secara alami, namun hingga kini belum mendapatkan momongan.
“Pas aku sudah umur tertentu dan karier mulai merasa nyaman dan merasa aman. Ya sudah kita coba (untuk hamil), cuma mungkin karena tubuh tidak lagi optimal kayak usia 20-an tahun, tidak terjadi secara alami,” kata Marissa Anita.
Beberapa pihak sempat menyarankan Marissa menjalani program bayi tabung. Namun karena prosedur tersebut melibatkan suntikan hormon, dia menolak untuk mengikuti program itu.
“Banyak yang tanya, kenapa nggak program saja sih Mar? Itu sebenarnya bisa ya karena di Singapura lagi trending perempuan-perempuan berdaya akhirnya memutuskan punya anak di usia 50-an dan hamil. Tapi aku tidak tertarik menjalankan IVF,” katanya.
Marissa menegaskan pandangannya bersifat personal, bukan untuk umum. Menurutnya, punya anak bukanlah satu-satunya tujuan hidup, melainkan sesuatu yang harus dinikmati prosesnya.
Dia enggan menjalani suntik hormon dan prosedur lain yang dirasa tidak sesuai.
“Ini buat aku pribadi ya bukan buat semua orang. Buat aku punya anak bukan goal, aku harus menikmati prosesnya. Aku nggak mau disuntik hormon dan segala macam. Kalau terjadi ya sudah terjadi (hamil natural), kalau tidak terjadi ada opsi yang lain aku bisa jadi tante,” katanya.
Di tengah cerita soal kehamilan, Marissa Anita mengajukan gugatan cerai terhadap Andrew Trigg ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 November 2025. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 785.
Kabar gugatan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. Menurut Sunoto, penggugat atas nama Marissa Anita mengajukan perkara karena adanya masalah dalam rumah tangga mereka.
“Penggugatnya atas nama Marissa Anita. Pengadilan sudah menentukan majelis hakim dan jadwal sidang. Sidang perdana pada 19 November 2025,” ujar Sunoto saat dikonfirmasi.
Editor : Akbar Sirinawa