LombokPost--Kasus yang melibatkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee dengan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) terus menjadi perhatian publik.
Perseteruan dua figur yang sama-sama aktif di media sosial ini bermula dari dugaan masalah pada sejumlah produk kecantikan hingga akhirnya berujung pada penahanan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026.
Berikut kronologi lengkap kasus tersebut:
Awal Dugaan Produk Bermasalah
Peristiwa ini bermula pada 23 Oktober 2024 ketika seorang konsumen membeli produk White Tomato dari Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp670.100.
Produk tersebut diduga tidak memiliki kandungan sesuai klaim pada kemasan.
Pada hari yang sama, konsumen juga membeli produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700 yang setelah diterima diduga tidak steril dan tidak higienis.
Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Produk yang Dilaporkan Doktif hingga Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Beberapa hari kemudian, tepatnya 2 November 2024, konsumen yang sama membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000.
Produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang atau repacking dari produk lain yang dikenal dengan nama RE.Q Pink.
Doktif Laporkan Richard Lee
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar laporan yang diajukan oleh Doktif.
Pada 2 Desember 2024, Samira Farahnaz resmi melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait sejumlah produk skincare.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee Laporkan Balik
Perseteruan keduanya semakin memanas pada Februari 2025 ketika Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.
Richard menilai sejumlah konten yang diunggah Doktif di TikTok telah menggiring opini publik dan merugikan reputasi kliniknya, termasuk tuduhan bahwa kliniknya di Palembang tidak memiliki izin resmi.
Richard Lee Jadi Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, pada 15 Desember 2025 penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Doktif Juga Jadi Tersangka
Sementara itu, pada Januari 2026, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus laporan balik dari Richard Lee setelah hampir satu tahun penyelidikan.
Baca Juga: Waduh! Asyik Live TikTok saat Dipanggil Polisi, Dokter Richard Lee Resmi Dijebloskan ke Tahanan!
Mangkir Pemeriksaan
Memasuki 23 Februari 2026, Richard Lee diketahui tidak memenuhi kewajiban lapor kepada penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kemudian pada 3 Maret 2026, ia kembali tidak menghadiri pemeriksaan tambahan. Pada hari yang sama, Richard Lee justru melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Dua hari setelahnya, yakni 5 Maret 2026, ia kembali mangkir dari kewajiban lapor kepada penyidik.
Berujung Penahanan
Akhirnya pada 6 Maret 2026, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Setelah pemeriksaan dengan total 29 pertanyaan serta hasil pengecekan kesehatan dinyatakan normal, penyidik memutuskan untuk menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dan dianggap menghambat proses penyidikan.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan dua figur publik di dunia kesehatan dan kecantikan yang memiliki jutaan pengikut di media sosial.
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif tidak hanya menjadi polemik hukum, tetapi juga memicu perdebatan publik mengenai keamanan produk kecantikan serta transparansi dalam industri skincare di Indonesia.
Hingga kini proses hukum terhadap kedua pihak masih terus berjalan.
Editor : Kimda Farida