Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kurangi Dampak Korona, Dana PKH Kini Dicairkan Tiap Bulan

Redaksi Lombok Post • Senin, 13 April 2020 | 15:45 WIB
BANTUAN: Mensos Julari P Batubara (tengah) meninjau posko penanganan Covid-19, di Kalibata, Sabtu (11/4).
BANTUAN: Mensos Julari P Batubara (tengah) meninjau posko penanganan Covid-19, di Kalibata, Sabtu (11/4).

MATARAM–Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bantuan kini dilakukan setiap bulan. ”Sebelumnya hanya empat kali dalam setahun,” kata Kepala Dinas Sosial NTB Hj Wismaningsih Drajadiah, kemarin (12/4).


                Kebijakan itu, kata Wisma, untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. ”Bansos PKH menjadi bagian dari skema jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga terdampak,” jelasnya.


Dana JPS pusat di NTB mencapai Rp 1,83 triliun lebih. Diberikan dalam bantuan PKH untuk 329.883 KK, bantuan sembako 540.363 KK, dan 868.637 pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA. ”Khusus bantuan PKH tiap keluarga biasanya menerima kisaran Rp 2,7 juta per triwulan,” katanya.


                Di NTB, jumlah orang miskin yang membutuhkan JPS mencapai 655.829 KK. Sebagian besar ditangani pemerintah pusat. ”Yang belum ditangani pusat daerah yang bantu,” kata Wisma.


JPS daerah berupa paket sembako seharga Rp 250 ribu per KK bagi 105 ribu KK terdampak. Total dana JPS yang dihabiskan dalam tiga bulan mencapai Rp 80 Miliar.


Paket bantuan itu berisi beras 10 kg, telur 10 butir, minyak goreng 1 liter, produk olahan ikan, susu kedelai/serbat jahe. ”Juga masker tiga buah, sabun cair 65 ml atau sabun batang, dan minyak kayu putih cengkeh,” jelasnya.


Terpisah, Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara menjelaskan, mulai pertengahan April ini, penerima bantuan PKH bisa mencairkan bantuan setiap bulan hingga Desember 2020. ”Sebelumnya PKH kami berikan tiap tiga bulan sekali, di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” jelas Juliari, dalam keterangan persnya, kemarin.


Harapannya, selama pandemi Covid-19, keluarga prasejahtera tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Mereka mendapat uang bulanan di tengah kesulitan ekonomi akibat Covid-19,” jelasnya.


Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. ”Pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.


Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan data Pemda se-Indonesia. ”Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran.” kata  mantan anggota DPR itu. (ili/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#KPM #JPS #bantuan sosial #PKH