Mereka belum berani mengeksekusi sebab dana yang diterima lebih kecil dari yang diusulkan pemprov sebesar Rp 5,5 miliar. Artinya ada usulan rumah sakit yang dikurangi. ”Usulan siapa yang harus dikurangi kami belum tahu, makanya kita cek lagi,” jelasnya.
Setelah jelas klaim siapa saja yang dikurangi, baru kemudian pemprov bisa memberikan uang tersebtut kepada para tenaga medis. ”Kalau jumlahnya sama seperti yang diusulkan sudah langsung saya bagikan,” ujarnya.
Insentif itu hanya untuk tiga bulan pelayanan Covid-19 yakni Maret, April, dan Mei. ”Sedangkan yang baru sedang diusulkan lagi,” katanya.
Eka menyebut, pemprov mengusulkan insentif untuk tenaga medis di RSUD NTB, RS darurat, RSUD Manambai Abdulkadir, RSJ Mutiara Sukma, dan beberapa tegana Dinas Kesehatan yang diperbantukan di RS darurat Covid-19. ”Kami juga belum tahu apakah itu termasuk insentif bagi RS lain,” katanya.
Masing-masing rumah sakit seperti RSUD kabupaten/kota dan RS swasta yang menangani Covid-19 mengajukan dana insentif sendiri ke pusat. Tapi atas konfirmasi pemerintah daerah.
Masing-masing tenaga medis mendapat insentif berbeda, tergantung jumlah hari kerja mereka. Maksimal, jika masuk 30 hari selama sebulan seorang perawat mendapat insentif Rp 5 juta.
Sedangkan dokter umum maksimal Rp 10 juta, dan dokter spesialis Rp 15 juta sebulan. Tapi jumlah yang diterima masing-masing tenaga medis berbeda-beda. ”Tergantung hari masuk, kalau kurang ya berkurang insentif yang diterima,” jelasnya.
Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi menambahkan, terkait insentif-insentif tenaga kesehatan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pusat sehingga dana tersebut segera dicairkan. ”Insentif kan semuanya dari pusat, kita daerah mengajukan usulan,” jelasnya.
Insentif tersebut diharapkan bisa menjadi penyemangat bagi tenaga medis untuk bekerja menangani Covid-19. Mereka menjalani tugas yang sangat berisiko. Insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pengabdian mereka. (ili/r2)
Editor : Administrator