Pelaku SA menulis postingan dan membagikan selebaran yang diduga berisi penistaan agama. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza mengatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut. Saat ini, SA sudah berstatus tersangka. Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Lapas Sumbawa. "SA diamankan saat berada di rumah sekaligus tokonya, Selasa (28/7) lalu. Di seputaran Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh," ujar Akmal, akrab perwira ini disapa, Minggu (2/8).
Sebelumnya dilayangkan panggilan terlebih dahulu kepada SA. Namun dia tidak datang. Dalam surat panggilan kedua, yang bersangkutan tidak bisa hadir. Dengan alasan yang tidak wajar. Panggilan ketiga juga tidak diindahkan. Sehingga penyidik membuat surat perintah menjemput paksa.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan. Ditemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka SA. Selain SA, pihaknya mengamankan barang bukti berupa komputer, printer dan selebaran.
Adapun modusnya, SA memposting bahasa yang bertentangan dengan ajaran islam. Hal ini diposting melalui akun facebooknya yang berinisial SMA. Terduga pelaku juga diduga menyebarkan selebaran yang berisi inkar sunnah. Pelaku SA menyelipkan selebaran berisikan inkar sunnah pada barang yang dibeli oleh konsumennya.
Diketahui, akun facebook SMA dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa ke polisi. Postingan perempuan tersebut dinilai meresahkan. Dia memosting ayat dari Al-qur'an yang ditafsirkan semaunya. Hal ini akhirnya menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk juga mendiskreditkan lembaga Islam. (run/r8)
Editor : Administrator