Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Cabang Mataram Tribuna Phitera Djaja menuturkan, program JKK-JKM bagi pegawai selain pegawai ASN (Non-ASN) di UPT BKN X Mataram ini akan mendapatkan layanan dan manfaat setara pegawai ASN.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, Taspen diberi mandat untuk kelola JKK-JKM bagi pegawai non ASN," terangnya.
Phitera menjelaskan, para pegawai non ASN ini juga mendapatkan fasilitas layanan rumah sakit yang sama dengan ASN. Sesuai dengan PP No 49 Tahun 2018 tentang PPPK dan Non ASN kepesertaannya pada PT TASPEN (PERSERO). Bukan pada BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek berdasarkan PP 44 Tahun 2015 Pasal 4 dan Pasal 5, yang menyatakan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek hanya mengelola “Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja SELAIN Penyelenggara Negara”.
Sementara itu, Kepala UPT BKN X Mataram Baiq Maptuhah Rahmi mengatakan, sangat mendukung dan berterima kasih atas terjalinnya perjanjian kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Mataram.
"Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama (PKS) ini saudara-saudara pegawai Non PNS merasa nyaman dalam bekerja, karena ada jaminan perlindungan bila terjadi sesuatu, juga merupakan bentuk perhatian dan pengayoman dari pemerintah," tuturnya.
Sebagai informasi, PT Taspen (Persero) Cabang Mataram pada Jumat (25/9) lalu, memberikan klaim jaminan kematian (JKM) bagi Pegawai Non-ASN di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Mataram atas nama Hirrirahman. Penyerahan dilakukan Kepala Cabang Taspen Persero Mataram kepada ahli waris yang bersangkutan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Mataram.
Penyerahan JKK dan JKM merupakan bentuk tanggung jawab dari pihak PT.Taspen terhadap peserta Taspen yang mengalami kejadian dengan Layanan Klaim Otomatis dan Layanan Klaim 1 Jam untuk para Peserta yang terdiri dari Pejabat Negara, DPR, DPRD, ASN dan Non ASN. (ewi/*) Editor : Administrator