Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ekspor Ditutup, Ratusan Ribu BBL di NTB Tertahan di Penampungan

Baiq Farida • Senin, 30 November 2020 | 15:27 WIB
JAGA EKOSISTEM: BKIPM Mataram melepas 3.250 baby lobster di perairan Teluk Kadinan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, kemarin
JAGA EKOSISTEM: BKIPM Mataram melepas 3.250 baby lobster di perairan Teluk Kadinan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, kemarin
MATARAM-Ditutupnya keran ekspor benih bening lobster (BBL) berpotensi terjadinya ekspor ilegal. ”Satu bulan saja tidak ada kejelasan, pasti ekspor ilegal terjadi. Barang yang tertahan sekarang itu kan duit semua,” kata Ketua Dewan Pembina Lombok Lobster Association (LLA) Mahnan Rasuli, Minggu (29/11/2020).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Menko Luhut Binsar Pandjaitan telah menghentikan sementara ekspor BBL. Dimulai dari Jumat, 27 November atau dua hari setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah itu, Mahnan menyebut situasi di bawah dilanda kebingungan. Nelayan, pengusaha, dan eksporter bingung BBL yang sudah siap kirim akan dikemanakan. Diperkirakan ada lebih dari 200 ribu BBL yang tertahan di penampung lokal, pascakebijakan tersebut. ”Dalam satu hari, untuk NTB itu bisa 100 ribu BBL yang diekspor,” ucap Mahnan.

Kata Mahnan, setelah ekspor BBL dibuka, ada anggapan para eksporter dan pengusaha mendapat untung besar. Sementara nelayan, mengalami kerugian besar. ”Bohong besar ini. Yang ngomong seperti itu, mereka cuma lihat dari luar, tidak bergelut di jual beli secara langsung,” tuturnya.

Selama ini, ekspor BBL ditujukan ke Vietnam. Yang kata Mahnan, budi daya lobster mereka dimulai dari yang benih bening. Secara kebetulan benih bening tersebut melimpah di Indonesia.

Adapun di Indonesia berbeda dengan Vietnam. Kebutuhan budidayanya dimulai dari lobster dengan berat sekitar 50 gram. ”Kalau kita bicara budi daya, omong kosong kita bisa berhasil dengan bibit yang bening,” kata Mahnan yang juga pebisnis lobster ini.

Dibukanya keran ekspor BBL, berdasarkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Bagi Mahnan, beleid tersebut memiliki semangat yang baik. Rohnya terletak pada pengembalian hak alam dan hak pembudidaya.

”Hak alam melalui restocking sebesar dua persen, dan pembudidaya 10 persen dari total ekspor,” ucapnya.

Dari sekian syarat untuk ekspor BBL, Mahnan menyebut surat keterangan asal barang (SKAB) menjadi kuncinya. Hanya saja, pelaksanaannya di lapangan kerap terjadi penyimpangan. Seharusnya ada peran aparat penegak hukum (APH) dan pengawas publik. Untuk mengawal terbitnya SKAB.

SKAB bisa diperoleh dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, kesesuaian jumlah lobster yang dikirim dengan dokumennya; memastikan setiap perusahaan memiliki nelayan tangkap yang riil, bukan fiktif.

Kemudian,  perusahaan harus memiliki tempat budi daya; melakukan restocking sebesar dua persen; dan kepastian zonasi perusahaan dengan lokasi asal benih lobster.

Syarat SKAB ini tak semuanya dijalankan perusahaan. Ada perusahaan yang mengirim 100 ribu BBL, tapi dokumennya tertulis 50 ribu BBL. Artinya, kata Mahnan, ada pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang.

”Adanya tempat budi daya itu juga sebagai syarat ekspor. Tapi, ini kan banyak yang tidak menjalankan,” beber Mahnan.

Jika regulasi yang ada sekarang dijalankan dengan baik, Mahnan yakin hak alam akan terpenuhi. Pembudidaya juga tidak akan membeli bibit lobster lagi, sebab ada hibah sebesar 10 persen dari perusahaan eksporter.

”Kalau rusak di SKAB itu, rusak semua sistemnya. Makanya butuh pembenahan. Agar sesuai dengan harapan kita bersama,” imbaunya.

Karena itu, pilihannya saat ini, lanjut Mahnan, apakah pemerintah ingin menciptakan oknum yang menjadi penjahat baru untuk ilegal ekspor atau mengawasi dengan ketat pelaksanaan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 di lapangan.

LLA yang beranggotakan sekitar 8.000 orang dari nelayan tangkap dan budi daya, menunggu kepastian dari pusat untuk ekspor BBL. ”Proses yang legal kan sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana itu dibenahi. Diawasi,” tutur Mahnan yang juga Kepala Desa Batu Nampar Selatan, Lombok Timur ini.

Berbagai izin ekspor BBL dilakukan langsung di kementerian KKP. Namun, bukan berarti pemda tidak memiliki kewenangan. Salah satunya soal menerbitkan SKAB. Yang ditengarai banyak terjadi penyimpangan dalam prosesnya.

Terkait itu, Lombok Post mencoba menghubungi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Yusron Hadi. Hanya saja, pesan singkat yang dikirimkan hanya dibaca. (dit/r5)

  Editor : Baiq Farida
#Ekspor Benih Bibit Lobster #Penutupan Ekspor #KKP #Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 #Ketua Dewan Pembina Lombok Lobster Association (LLA) Mahnan Rasuli