Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB akan berkoordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kemensos, agar kuota yang berkurang karena data yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa diganti dengan calon penerima lainnya.
"Tentunya sumber data tetap dari DTKS yang ditentukan oleh Kemensos RI. Saya sudah perintahkan kadis sosial untuk menjadikan ini perhatian khusus," katanya setelah mendengar laporan kepala Dinas Sosial NTB H Ahsanul Khalik, Minggu (7/2/2021).
Wagub mengapresiasi atas telah tuntasnya pelaksanaan validasi calon penerima PKH. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak. Terutama Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota melalui pendamping PKH sebagai pilar sosial yang bergelut siang dan malam di lapangan. Mulai dari kunjungan rumah warga hingga entry data melalui aplikasi elektronik (e-PKH). “Termasuk aparat kecamatan dan desa serta aparat TNI dan Polri melalui babinsa dan bhabinkamtibmasnya di desa desa,” sebut wagub.
Wagub mengingatkan, setelah validasi ini, masyarakat yang sudah diterima dengan status eligible (memenuhi syarat) selanjutnya menunggu keputusan Kemensos untuk mengolahnya. Sedangkan yang belum memenuhi syarat, diminta bersabar. Karena PKH adalah program bansos non-tunai bersumber dari DTKS. Yaitu warga miskin yang ditetapkan dengan melihat komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial pada anggota keluarga."Dan yang paling penting pergunakan bantuan tersebut nantinya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan Kemensos,” jelas Ummi Rohmi, sapaan akrab wagub.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial NTB H Ahsanul Khalik menerangkan, Kemensos telah menurunkan data calon penerima PKH di Provinsi NTB. Kuota tambahan calon penerima sebanyak 43.471 KK. Data tersebut telah divalidasi Dinas Sosial kabupaten/kota melalui pendamping sosial PKH sesuai jadwal 8 Januari sampai 5 Februari 2021. "Ada 10 ribu lebih KK yang tidak masuk karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya karena mampu," ungkap Khalik.
Menurut Aka, panggilan akrab kadis Sosial NTB ini, selain karena mampu, yang menyebabkan warga tidak masuk ke PKH atau istilah non-eligible di Program Jaminan Sosial Keluarga (Jamsoskel) Kemensos karena tidak memiliki komponen kesehatan seperti ibu hamil, anak usia dini. Tidak memiliki komponen pendidikan usia sekolah SD sampai dengan SMA dan komponen kesejahteraan sosial (Kesos) usia lanjut 70 lebih dan disabilitas berat. Selanjutnya, karena keluarga tidak ditemukan (tidak ada di tempat), adminduk tidak dimiliki warga, dan double dengan peserta aktif. "Bahkan ada warga yang menolak divalidasi, lantaran masih percaya diri dengan kondisi ekonomi dan berharap bisa diberikan kesempatan pada yang lain," paparnya.
Ia menjelaskan, calon KPM yang telah divalidasi lebih awal telah disosialisasikan tentang syarat dan ketentuan program dan telah dikunjungi ke rumah masing-masing peserta oleh Pendamping PKH, berikut didukung aparat Desa sehingga pelaksanaan validasi lancar dan tertib.
Menurutnya, proses validasi yang dilakukan pendamping di lapangan sangat progresif. Mulai dari rapat koordinasi dengan Dinas Sosial setempat, membawa surat tugas dan BNBA untuk diserahkan ke desa. Mengajak aparat Desa dan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi dan validasi. Sehingga kondisi di lapangan benar-benar sesuai arahan dan petunjuk pelaksanaan Validasi. Tentunya, tidak sembarang memvalidasi, karena sumber data yang diterima dari kementerian bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Sesuai surat Kemensos yang diterima Dinsos tanggal 8 Januari 2021. Pelaksanaan Validasi calon KPM PKH, dalam rangka pelaksanaan penggenapan KPM PKH 2021. Sumber data validasi dari Direktorat Jenderal Jaminan Sosial Keluarga yang ditujukan kepada calon KPM PKH yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan KPM penerima sembako dan non-sembako," pungkasnya. (ewi/r1) Editor : Administrator