“Laporan kami telah diterima jajaran Ditreskrimsus Polda NTB,” kata Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H Kukuh Rahardjo, Selasa (30/3/2021).
Dalam laporan itu, Bank NTB Syariah menjelaskan adanya temuan internal perusahaan terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank NTB Syariah. “Laporan ke aparat penegak hukum ini juga sebagai kelanjutan dari laporan dan penyampaian progres perkembangan permasalahan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan,” katanya. Laporan ke OJK sudah dilakukan semenjak 5 Februari 2021.
Intinya kata Kukuh, pihaknya sangat serius menyelesaikan masalah ini dengan baik. Tentu dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. “Mudah-mudahan pihak kepolisian dapat segera membantu mengungkapkan dengan jelas,” kata dia.
Kukuh menekankan, masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir dalam bertransaksi di Bank NTB Syariah, karena temuan ini justru adalah hasil perbaikan yang dilakukan manajemen Bank NTB Syariah secara menyeluruh pasca konversi menjadi Bank Umum Syariah sejak September 2018. “Nasabah atau masyarakat tak perlu khawatir bahkan curiga adanya konspirasi. Manajemen memastikan komitmen penyelenggaran bank yang menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan tidak mentolerir adanya penyalahgunaan,” tandasnya.
Diungkapkan, program rotasi para pegawai yang dilakukan, merupakan strategi manajemen sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen Bank NTB Syariah dalam program Anti Fraud.
Menurut Kukuh, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dan nasabah sudah bijak dalam memilah berita yang diterima. Dia menyebut, Bank NTB Syariah saat ini juga begitu menjadi perhatian karena pada saat yang bersamaan, Bank NTB Syariah menunjukkan peran aktif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat NTB dalam berbagai sektor, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Kukuh pun mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk bersama-sama mempercayakan pananganan dan penyelesaian permasalahan ini pada aparat penegak hukum. (kus/r6) Editor : Administrator