Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sudah Divonis Pengadilan, Mantan Kadistanbun NTB Masih Terima Gaji

Rury Anjas Andita • Selasa, 11 Januari 2022 | 13:30 WIB
MENANTI PEMECATAN: Mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pekan lalu. (Harli/Lombok Post)
MENANTI PEMECATAN: Mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pekan lalu. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB belum memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB sebagai PNS.

"Belum sekarang. Kita masih tunggu inkracht dulu," kata Kepala BKD NTB Muhammad Nasir, Senin (10/1).

Vonis 13 tahun terhadap Husnul yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, belum bisa menjadi landasan bagi BKD, untuk mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat. Husnul maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, masih diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB atau tidak.

Jika mengajukan banding, proses persidangan akan berlanjut ke PT NTB. Setelah itu akan ada lagi kasasi di Mahkamah Agung (MA), ketika kedua pihak tak puas dengan putusan di PT NTB.

Jika tidak ada banding yang diajukan, proses peradilan terhadap Husnul berhenti di PN Tipikor Mataram. Artinya vonis 13 tahun terhadap Husnul telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Kemungkinan akan mengajukan banding," ujarnya.

Husnul saat ini masih berstatus PNS Pemprov NTB. Sudah lama ia dinonaktifkan dalam jabatannya sebagai kepala Distanbun NTB. Selama menjalani proses hukum, dari penetapan tersangka hingga vonis di PN Tipikor Mataram, Husnul tetap menerima gaji.

"Tapi cuma diberikan 50 persen saja. Kalau untuk pemecatan sebagai ASN, belum berani kita sekarang, tunggu inkracht dulu," tegas Nasir.

Dalam sidang pekan lalu, Husnul terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Husnul Fauzi) selama 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan amar putusan.

Selain itu, Husnul juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, Husnul tidak dibebankan membayar kerugian negara. Karena, berdasarkan keterangan saksi dari dua rekanan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Ikhwanul Hubi yang juga sebagai terdakwa dalam perkara tersebut tidak menerima fee proyek.

Vonis yang dijatuhkan sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Husnul dituntut 13 tahun penjara. Dia divonis berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan adanya hal-hal yang memberatkan sehingga Husnul divonis lebih berat. Salah satunya, Husnul sebagai KPA tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Dalam persidangan, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. "Nilai kerugian negaranya juga cukup besar. Melebihi Rp 25 miliar. Harus dihukum lebih berat sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2020," kata Somanasa. (dit/r5)

  Editor : Rury Anjas Andita
#Distanbun NTB #husnul fauzi #Korupsi #pengadaan benih