Pemprov diketahui telah memiliki Perda Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dengan Nomor 1 Tahun 2016. Salah satu poin pentingnya mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang kantor pusatnya di luar daerah, wajib memiliki kantor cabang di NTB.
”Itu sudah diatur dalam Perda. Artinya wajib dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi.
Aryadi mengatakan, persoalan ketenagakerjaan mendasar di NTB terkait dengan bagaimana menciptakan iklim tenaga kerja yang kondusif dan seimbang. Untuk itu, diperlukan pengawasan pada perusahaan, yang tidak saja melalui wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLPK) secara online.
”Tapi kita juga mengawasi seluruh norma dan aspek ketenagakerjaan, termasuk proses rekrutmen Calon PMI kita,” tuturnya.
NTB merupakan daerah pengirim PMI terbanyak nomor 4 dari seluruh provinsi di Indonesia. Sehingga harus ada upaya maksimal dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat NTB yang bekerja di luar negeri.
Langkah pelindungan telah dimulai pemprov dengan menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut diatur soal kewajiban adanya kantor cabang P3MI di NTB. Tujuannya, kata Aryadi, agar pemerintah bisa mengawasi dan mengontrol seluruh proses perekrutan hingga pelatihan terhadap CPMI.
Selain itu, kantor cabang P3MI harus menyetorkan uang jaminan sebanyak Rp 100 juta. Uang tersebut nantinya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan CPMI maupun PMI, jika cabang P3MI di NTB tidak mampu menanganinya.
Aturan ini yang kembali ditegaskan Disnakertrans di lapangan. Aryadi mengatakan, dalam waktu dua bulan, sudah ada 65 perusahaan yang mengurus kantor cabangnya di NTB. ”Bukan kami ingin mempersulit proses rekrutmen, tapi ini untuk mengendalikan. Jangan sampai ada warga NTB bekerja di luar negeri dengan cara nonprosedural,” tegasnya.
Guna mencegah risiko-risiko menimpa PMI saat bekerja di luar negeri, Pemprov NTB telah menjalin komitmen komitmen dengan pemerintah kabupaten/kota dalam program Zero Unprosedural PMI di NTB.
Upaya Pencegahan PMI Nonprosedural harus dimulai dari hulu yaitu desa dan dusun. Para Kades, Kadus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader posyandu keluarga dan tokoh agama serta masyarakat, harus bisa mengedukasi kepada CPMI.
Memberikan layanan akses informasi yang lengkap tentang bursa kerja luar negeri. Juga memiliki informasi yang lengkap tentang perusahaan yang memiliki izin perekrutan, negara penempatan serta job order yang tersedia.
”Setiap desa harus dibentuk pusat informasi resmi. Satgas PMI desa juga harus ada,” kata Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah belum lama ini. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita