Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Gratiskan Biaya Mutasi Pelat Kendaraan Luar Daerah

Rury Anjas Andita • Sabtu, 23 April 2022 | 10:00 WIB
POTENSI PAJAK: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya BBNKB, dari pelat luar daerah ke pelat NTB, yakni DR dan EA. (Ivan/Lombok Post)
POTENSI PAJAK: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya BBNKB, dari pelat luar daerah ke pelat NTB, yakni DR dan EA. (Ivan/Lombok Post)
MATARAM-Biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah digratiskan Pemprov NTB. Sebagai upaya untuk menggenjot pemastukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

”Supaya pajaknya nanti bisa masuk ke kita,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Amry Rakhman.

Kebijakan ini telah dimulai dari 13 April lalu hingga nanti berakhir di 31 Juli. Nantinya akan dievaluasi kembali dengan melihat antusiasme dari pemilik kendaraan. Gratis BBNKB diperkuat dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak BBNKB II.

Data dari Bappenda, kendaraan di NTB yang masih berpelat nomor luar daerah hampir mencapai 12 ribu unit kendaraan pada tahun lalu. Namun, hanya sekitar 56 persen yang melakukan balik nama kendaraan dengan jumlah biaya BBNKB mencapai Rp 7 miliar. Dari jumlah yang balik nama, terdapat potensi PKB sekitar Rp 13 miliar.

”Ada 44 persen yang belum balik nama tahun lalu. Itu menjadi potensi kita,” sebutnya.

Bappenda tidak memberikan syarat muluk-muluk dalam program ini. Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan akan diberi kemudahan. Hanya membawa berkas surat kuasa dari pemilik pertama, setelah itu langsung diproses petugas.

Amry mengatakan, kebijakan gratis BBNKB ini diharapkan bisa menaikkan persentase mutasi kendaraan. Dari yang sebelumnya 56 persen tahun 2021, bisa naik menjadi 70 persen hingga 90 persen pada tahun ini.

Insentif terhadap BBNKB ini berpotensi menghilangkan pendapatan dari Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar. Namun, sisi baiknya terdapat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya, yang bisa mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar.

Potensi pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan perolehan PKB saat ini. Yang hanya di angka Rp 13 miliar saja.

Kata Amry, dengan melakukan balik nama, kendaraan pelat luar daerah masuk kategori aktif untuk membayar PKB di wilayah NTB. Saat ini, ada sekitar 1,7 unit kendaraan roda dua hingga empat di NTB, namun hanya satu juta unit saja yang aktif membayar PKB.

Adapun sisanya yang sebanyak 700 ribu unit kendaraan ini, tidak hanya menunggak PKB satu atau dua tahun terakhir saja. Ada juga yang hingga melebihi lima tahun belum membayar PKB. Sehingga pemprov sedang mencari solusi kebijakan lain, agar seluruh kendaraan tersebut bisa aktif kembali membayar pajak. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#pajak kendaraan #PAD #BAPENDA NTB #BNNKB